CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Tim Pengamat Pemasyarakatan ( TPP) Lapas Watampone menggelar sidang TPP dengan agenda pengusulan Asimilasi di rumah bagi 21 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).Senin 11/01/2021.
Sidang tersebut di gelar diruang kerja Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban ( Kamtib), dihadiri oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, Lukman Amin, Kasi Bimnadik Ramli, Kasubsi Bimkemaswat, Surianto, serta para anggota TPP dan perwakilan Wali Pemasyarakatan.
Lukman Amin dalam arahannya menyebutkan ” program pemberian asimilasi rumah tahun 2021 ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 32 Tahun 2020 yang telah di evaluasi, disempurnakan dan di perketat persyaratan pemberiannya; dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Untuk itu kepada 21 orang ini wajib kiranya bersyukur, pedomani apa yang disampaikan oleh para tim TPP, dan tentunya kita berharap agar hal tersebut dijaga baik, dengan tidak melakukan perbuatan yang kiranya dapat memunculkan masalah, atau bahkan terjadinya pengulangan tindak pidana, yang dampaknya kembali kepada kalian sendiri.” Seperti pada pelaksanaan Permenkumham No 10 Tahun 2020. Kuncinya
Ramli selaku Kasi Bimnadik yang juga merupakan Ketua Sidang TPP Lapas Watampone, mengatakan ada beberapa hal yang dapat mengakibatkan terjadinya pencabutan program asimilasi rumah bagi Narapidana/ Anak yakni menimbulkan keresahan dalam masyarakat didasarkan oleh pengaduan masyarakat yang diklarifikasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan; Menimbulkan keresahan dalam masyarakat berdasarkan hasil pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan;
Tidak melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19;
Tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga)
kali berturut-turut; dan/atau Tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing.
Laporan: Ani Hammer
Comment