CAKRAWALAINFO.COM – TORAJA UTARA | Banyak masyarakat melakukan Modifikasi Strobo dan sirene hanya untuk gaya.
Padahal, penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi tidak diperbolehkan dalam aturan yang sudah ditetapkan melalui Undang-Undang Lalu Lintas.
Namun demikian ada beberapa jenis golongan yang bisa menggunakan lampu strobo pada kendaraan yang Mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat (5) sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), hanya beberapa kendaraan yang dapat menggunakan lampu isyarat berupa strobo atau lampu lainnya.
“Jadi Tidak semua jenis kendaraan bisa menggunakan sirene dan lampu rotator. Pemasangan sirene dan lampu rotator pada kendaraan bermotor telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ucap Kasat Lantas Polres Toraja Utara AKP Agussalim
Selain Itu, Agus juga menjelaskan bahwa Dengan dasar hukum tersebut sangat jelas bagi pemilik kendaraan yang masih nekat menggunakan lampu strobo serta isyarat lainnya pada kendaraan pribadi, maka pihak kepolisian berhak untuk menindak serta melakukan tindak pidana kepada penggunanya.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.” Tegasnya
Iapun berharap kepada masyarakat agar dapat menyadarkan bagi pengendara sepeda motor yang melakukan modifikasi Strobo dan sirene untuk berhenti melakukan pengawalan liar yang dapat membahayakan dirinya dan pengguna jalan lainnya
“Kendaraan yang melakukan pengawalan ambulans (selain polisi) yang menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas dan melawan arus (melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan) dapat dihukum sebagai pelanggaran berdasarkan dengan Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ seperti yang dijelaskan diatas” Tutup Agussalim
Laporan : Supardi
Comment