CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI-Bank Sultra Bersama Pemerintah Prov. Sultra menggelar rapat koordinasi implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) yang digelar pada pekan lalu di aula “ Maju Bersama” kantor Pusat Bank Sultra,
Hayati Hasan Direktur Pemasaran menyampaikan bahwa Bank Sultra senantiasa mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNTT) dan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui KKPD. Program ini adalah salah satu solusi dalam meningkatkan keamanan bertransaksi serta mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai dan mengurangi idle cash dari penggunaan uang persediaan. Ucapnya
Dalam pembahasan tersebut menyebutkan Pemda Prov. Sultra akan mempersiapkan Peraturan sebagai dasar implementasi KKPD dan selanjutnya akan melakukan MOU dengan Bank Sultra.
Dan sebagai pilot project direncanakan untuk fasilitas KKPD, Bank Sultra (Bank Penerbit) melayani belanja perjalanan dinas. Dan nantinya akan berkembang untuk memudahkan Pejabat Pelaksana APBD dalam belanja barang/jasa lainnya untuk mendukung percepatan penggunaan Pinjaman Dalam Negeri (PDN).
Untuk diketahui pertemuan ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Setda Prov Sultra Bapak Dr. Ir. Sukanto Toding , MSP, MA bersama tim.
Menunjuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2022 tentang penggunaan kartu kredit pemerintah daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu diterapkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan menggunakan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank penerbit Kartu Kredit Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Laporan : Kusuma
Comment