CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI-
Sempat menjadi buron selama 1 bulan, Buser77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari Akhirnya Berhasil menangkap pelaku penganiayaan pembusuran berinisial FS (19), terhadap korban AG (31) yang berprofesi sebagai pegawai lapas Kelas II Kendari. sekitar pukul 04.30 wita. di Desa Sari Mukti Kec. Langkikima Kab. Konawe Utara. Pada Minggu (4/12/2022).
Yang bersangkutan diduga telah melakukan Penganiayaan (Pembusuran) kepada korban AG (31) di Jl. Poros Gunung Jati depan Kantor Lurah Kel. Gunung Jati Kec. Kendari Kota Kendari, pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekitar pukul 20.30 Wita.
Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H. mengatakan Awalnya pada hari Selasa 18 Oktober 2022 sekitar jam 21.00 Wita, korban AG (31) mengendarai sepeda motor dengan tujuan membeli tabung gas ketika tepat di depan Kantor Lurah Gunung Jati korban dibusur oleh Tersangka dan mengenai pada bagian punggung sebelah kanan lalu dilarikan kerumah sakit Santa Anna dan kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Bahteramas selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kekantor Polresta Kendari guna pengusutan lebih lanjut. Ujar Fitrayadi
Lanjutnya Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Buser77 Satreskrim Polres Kota Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka dan setelah lokasi tersangka diketahui kemudian Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan Tersangka di salah satu perusahaan Swasta di Desa Sari Mukti Kec. Langkikima Kab. Konawe Utara.
Hasil introgasi pihak polresta kendari, keterangan Tersangka (FS) benar mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan (Pembusuran) tersebut terhadap korban.
Dan alasan tersangka melakukan pembusuran tersebut karena merasa jengkel dengan temannya karena bateray handphonenya disembunyikan lalu Tersangka marah tapi tidak ada yang gubris akhirnya Tersangka keluar di depan Kantor Lurah Gunung Jati melampiaskan emosi ke Korban yang kebetulan pada saat itu lewat naik motor di depan Terangka.
Adapun Barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian 1 (satu) mata busur dan Ketepelnya dan Tersangka di jerat pasal 351 ayat (1) Kuhp (ancaman 2 tahun 8 bulan penjara).
Laporan : Kusuma
Comment