Diduga Lakukan Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Jabatan, Kepala Desa Langkowala Dilaporkan Warganya Ke Polresta Kendari

Ketgam : Pihak Pelapor Susanto saat memberikan keterangannya ke pihak penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Porlesta Kendari , terkait diduga penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa oleh Kepala desa langkowala AY. Foto Istimewa 

CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI- Seorang Masyarakat asal desa langkowala, Kecamatan Wawonii Barat, Kabupaten Konawe Kepulauan bernama Susanto, hadiri panggilan pihak penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Porlesta Kendari atas Laporannya yang ditunjukan Kepada Kepala desa langkowala inisial AY, diduga telah melakukan penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi Dana Desa (DD). Selasa (4/4/2023).

Diketahui Kepala desa tersebut sebelumnya di laporkan di Polda Sultra oleh masyarakatnya sendiri bernama Susanto yang membuat laporan langsung ke Polda Sultra, senin (13/03/2023), dengan nomor surat tanda terima pengaduan Nomor: STPL/110/III/2023/Ditreskrimsus dan hari ini susanto menghadiri undangan sebagai saksi mendapatkan panggilan di Polresta Kendari untuk dilakukan tindakan penyelidikan lebih lanjut oleh tindak pidana korupsi (Tipikor).

Bacaan Lainnya

Sementara itu Susanto mengungkapkan bahwa laporan telah di limpahkan hari ini atas dugaan korupsi dana desa dan penyalahgunaan jabatan untuk pembangunan sarana dan prasarana fisik dan non fisik sejak tahun anggaran 2019 sampai 2022 yang dikelola oleh Kepala Desa langkowala berinisial AY.

Lanjut Susanto terkait kegiatan kepala desa Langkowala, saat itu memang ada musyawarah desa tapi tidak ada usulan jalan saat musyawarah, sehingga dengan inisiatif sendiri kepala desa langsung membuat jalan tersebut.

“Kepala desa Langkowala juga melakukan kegiatan tersebut dengan cara sembuhnyi-sembuhnyi tanpa ada rapat desa setelah di telusuri masyarakat diketahui bahwa kegiatan pembuatan jalan usaha tani di masukkan dalam anggaran Apbdes tahun 2022, tetapi pada saat musyawarah tidak ada usulan untuk pembuatan jalan tersebut,” tambahnya.

Sementara itu terkait penanda tanganan musyawarah desa diduga kepala desa merekayasa tanda tangan salah satu masyarakat atas nama Susanto.

“Berita acara yang di buat kepala desa, itu ada tanda tangan saya yang di rekayasa pada kegiatan musyawarah desa khusus  (musdes) tersebut tidak pernah dilakukan di desa kami,” tegas Susanto.

“Sehingga dugaan kami telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan keuangan Negara. Atas terjadinya dugaan tindak pidana penyalahgunaan jabatan dan dana desa tersebut,“ ungkapnya.

Susanto juga berharap, agar Polresta Kendari segera menindaklanjuti laporannya tersebut. Sebab menurutnya, dari laporan tersebut agar cepat mendapatkan titik terang terkait persoalan yang selama ini sudah meresahkan masyarakat Desa Langkowala.

“Kita meminta agar laporan kita ini cepat ditindak lanjuti. Karena bukti-bukti yang kita laporkan itu sangat jelas,” imbuhnya.

Susanto juga turut melaporkan dugaan tidak pidana korupsi itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe.

Sementara itu Kepala Desa Langkowala, AY saat di konfirmasi mengatakan pernyataan yang berbeda terkait penyalahgunaan tandatangan pihaknya selama ini belum pernah memalsukan tanda tangan bisa di buktikan dengan dokumentasi pada saat rapat desa, ia juga menyatakan terkait kegiatan yang dilakukan pihaknya tidak pernah menyelahi regulasi sudah mengikuti petunjuk teknis.

“Saya selama ini belum pernah menanda tangani namanya orang tapikan bisa di buktikan apakah tanda tangan palsu atau aslinya sedangkan masyarakat tersebut pada saat rapat masyarakat yang melapor itu ada di lokasi rapat pada saat itu, dan kegiatan saya sudah mengikuti regulasi dan petunjuk,” ungkap Kepala Desa Langkowala saat di konfirmasi awak media lewat via telpon WhatsApp pada, 13/03/2023.

Laporan : Kusuma

Loading...

Pos terkait

Comment