CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran bernomor 141/ 425 / sj, yang di tujukan kepada seluruh bupati dan walikota di Indonesia pada hari Senin 9 Agustus 2021
Surat Edaran ditanda tangani langsung oleh menteri dalam Negeri Tito Karnavian yang memerintahkan agar pemilihan kepala Desa (Pilkades) serentak di tunda selama Pandemi Covid 19 termasuk pemilihan kepala desa pengganti antar waktu.
Menanggapi hal tersebut saat di konfirmasi Kamis 12/08/2021 Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bone Ade Ferry Afrisal mengatakan kalau melihat surat ederan itu apa lagi belum keluar tahapan resmi dari Dinas pemberdayaan Desa (DPMD) saya rasa bisa menyesuaikan dengan itu kalaupun misalnya di pusat minta penundaan dalam dua bulan bisa menyesuaikan jadwal paling tidak persiapan bisa dimulai sekarang
Lanjutnya lagi perlu juga diminta klarifikasi atau penjelasan terkait surat yang beredar dari Kemendagri karena disitu masih ada kemungkinan ada kebijakan lain apakah maksudnya kalau kita bisa menjamin tidak muncul kerumunan dan kita lihat situasi sekarang ini semoga kedepannya kabupaten Bone kembali ke Zona Hijau dan tahapan Pilkades serentak di kabupaten Bone ini bisa terlaksana, Ujar legislator partai Golkar ini.
Sementara itu kepala dinas Pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Bone A.Gunadil Ukra mengatakan kita usahakan tahapan Pilkades tetap berjalan seprti harapan semula yang jika tidak ada aral melintang kita akan laksanakan di bulan November mendatang dan tahapannya kita mulai dari tanggal 16 Agustus ini dan dilanjutkan sosialisasi kepada penyelenggara Pilkades, ucapnya
Andi Gunadil mangatakan ada 177 Desa yang akan mengikuti pemilihan Pilkades serentak di tahap pertama yang tersebar di 27 Kecamatan di Kabupaten Bone dan meminta doanya agar Pilkades serentak tetap berjalan
Laporan: Ani Hammer
Comment