CAKRAWALAINFO.COM – BANTAENG | Polemik organisasi daerah (Organda) Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (HPMB), akhirnya dianggap Final atau berakhir oleh Drs. Abdullah, M.Si selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban Kesbangpol) Kabupaten Bantaeng melalui surat edaran atau penyampaian.
Dalam surat dengan Nomor 200/124/Kesbangpol/IX/2021 tertanggal 21 September 2021 itu ditujukan kepada Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (PP-HPMB) dibawah kepemimpinan Mabrur, S.Ip selaku Ketua Umum (Ketum PP-HPMB) dan Riska Baso selaku Sekertaris Umum (Sekum PP-HPMB) yang bersekertariat di Jalan Tala salapang. 1 No. 10.A Makassar.
Kedua Pucuk pimpinan PP-HPMB tersebut secara De jure dan De facto sah memimpin PP-HPMB periode 2021-2023 berdasarkan SK. No. 001/KPTS/PP-HPMB/III/2021 Tertanggal 23 Maret 2021 yang ditanda tangani oleh Ilhamsyah Azikin selaku Bupati Bantaeng.
Mabrur, S.Ip Ketua Umum PP-HPMB menanggapi surat dari Kesbangpol Bantaeng tersebut, bahwa :
“SKT Kementerian Hukum & HAM, sampai saat ini masih kami pegang sebagai dasar legalitas atau Sah sebagaimana dalam Pasal. 15 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahuh 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)”. Ujarnya
“Jadi surat edaran atau penyampaian yang diterbitkan oleh Kesbangpol Kab. Bantaeng itu kami anggap sudah tepat sesuai regulasi yang berlaku, Ucap Mahasiswa Program pasca Sarjana (S.2) Unismuh Makassar ini”. Lanjutnya
“Adapun point penting dalam surat tersebut bahwa tidak ada lagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menggunakan Logo, Nama dan Bendera atas Nama HPMB dalam bergiatan, dan jika itu ada berarti di anggap Illegal (Tidak sah)”. Tegas Ketua Umum PP-HPMB
Laporan: Irwan
Comment