CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional yang kemudian dilaksanakan juga di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri. BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.
Demi memaksimalkan pelayanan kepada mustahiq (penerima manfaat zakat, infaq dan sedekah), Baznas berupaya memaksimalkan pengumpulan baik dari zakat perdagangan, pertanian dan tentu saja zakat profesi.
Senin (30/08/2021),
Ketua Baznas Kab. Bone Drs. H. Zainal Abidin bersama Wakil Ketua 1 Bidang Pengumpulan Farida Hanafing, ST diterima langsung Ketua Pengadilan Negeri Watampone Moeh Panji Santoso, S.H.,M.H di kantornya Jl MT Haryono dalam rangka silaturahim sekaligus sosialisasi tentang Zakat, Infaq dan Sedekah.
Betapa pentingnya menyalurkan zakat/infaq melalui lembaga yang telah dibentuk oleh pemerintah sebab jumlah warga yang sangat membutuhkan uluran tangan masih sangat banyak dengan berbagai bentuk kebutuhannya.
Baznas Kab. Bone memiliki 5 program bantuan kepada masyarakat yaitu kemanusiaan, kesehatan, pendidikan, ekonomi serta dakwah dan advokasi.
Ketua Pengadilan Negeri Watampone memberi respon positif atas bebagai upaya Baznas Kab. Bone. Dan ternyata sebelum di Bone, beliau juga telah aktif bekerja sama dengan Baznas kabupaten lain tempat beliau bertugas. Di akhir sesi tanya jawab, beliau mengatakan telah menghitung zakat yang harus dibayarkan.
Pejabat dan staf pengadilan juga antusias atas kehadiran Baznas memberikan penjelasan seputar lembaga zakat serta ZIS.
Semoga dengan adanya Baznas, banyak masalah dasar kemanusiaan bisa diselesaikan bersama.
Ketua pengadilan negeri Watampone Moehammad Pandji Santoso S,H, M,H, dalam kesempatan tersebut mangatakan kepada aparaturnya agar tidak lupa membersihkan hartanya karena di sebagian harta tersebut ada milik orang lain yang dapat dikeluarkan melalui zakat tutup ketua pengadilan negeri Watampone.
Laporan: Ani Hammer
Comment