CAKRAWALAINFO.COM – KALIMANTAN BARAT: Sebanyak 34 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan di Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat, Adegan-adegan tersebut dilakukan mulai dari kos korban yang tinggal bersama sepupunya hingga di lokasi korban dihabisi.
“Ada 34 adegan rekonstruksi pembunuhan yang diperagakan yang nantinya akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara di Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU M Ginting, Selasa (17/12).
Korban adalah Santi (22), Korban dihabisi menggunakan tangan kosong pada 17 September 2019. Aksi tersebut dilakukan tersangka berinisial S (53), sekitar pukul 15.30 WIB.
Sebelumnya, tersangka dan korban janjian akan bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Abadi, tepatnya di belakang kawasan pasar baru Sekadau.
Dalam perjalanan menuju TKP sempat terjadi pertengkaran sehingga tersangka menghabisi korban.
“Ada kalimat yang keluar dari mulut korban dengan mengatakan ‘Om Bangsat’, sehingga menyebabkan emosi spontan tersangka,”
“Korban dipukul di bagian rahang, kemudian belakang kepala dan setelah jatuh ditendang berkali-kali, kemudian kepalanya dibenamkan ke tanah,” ucap Ginting, Selasa (17/12/19).
Korban sempat melakukan perlawanan hingga membuat kancing baju dinas tersangka dibagian atas terlepas.
Selain itu, terdapat sobekan pada badge baju dinas tersangka yang merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu sekolah dasar di Sekadau.
“Dari rekonstruksi ini diketahui motif tersangka memang emosi sesaat karena korban berkata kasar.
Tidak ada perencanaan pembunuhan maupun orang lain yang membantu aksinya, ini tersangka tunggal,” ungkap Ginting.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 338 tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Penasehat Hukum Tersangka, Munawar Rahim, SH, MH mengatakan, dari proses rekonstruksi yang dilakukan tersangka dilakukan secara spontanitas. “Tidak ada motif perencanaan,” ujarnya.
Kata Munawar, sebelum di bunuh korban sempat melontarkan kata-kata kasar kepada tersangka. Ia mengatakan, korban meminta dibelikan motor yang sama seperti Su. Su adalah sepupu korban yang merupakan kekasih tersangka.
“Tersangka memang ada hubungan dengan Su. Korban minta dibelikan motor yang sama dengan Su, sedangkan motor yang ada itu memang dibelikan tersangka untuk Su, tetapi atas nama korban,” jelas Munawar.
Munawar menegaskan, bahwa aksi tersangka murni spontanitas karena emosi. “Kita kedepankan asas praduga tak bersalah, sampai ada keputusan Hakim yang inkracht,” pungkasnya.
Laporan: Yahya
Comment