CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI- Ketua DPC AWI Kota Kendari manton meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk tidak tebang pilih menindak dibalik rusaknya sumber daya alam (SDA) dipulau maning Kabupaten Kolaka.
Menurut Manton, aktivitas Penambangan ilegal di Pulau Maniang tak tersentuh hukum. Dalam pantauan DPC AWI Kota Kendari itu.
Diketahui Polres Kolaka telah menangkap sejumlah alat berat dan oknum pelaku dan telah dinaikan ke tingkat penyidikan.
“Sampai hari ini tidak ada kejelasan penangkapan siapa dibalik rusaknya Sumber Daya Alam (SDA) di Pulau Maniang, Kabupaten Kolaka”.Ujar manton pada Minggu (2/10/2023).
Selain itu, Manton juga menduga, Gakkum Sultra tidak punya nyali untuk mengungkap siapa dibalik Rusaknya Hutan Kawasan di Pulau Maniang Kabupaten Kolaka dan pemilik dari 17 Alat Berat yang ditangkap di Desa Oko – Oko bulan lalu.
Padahal, kata Manton, “bulan lalu, Gakkum Sultra telah menangkap 17 Alat Berat di Desa Oko – Oko,” Jelas Manton
Sambung Manton, kami menegaskan dan meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sultra dan Gakkum Sultra untuk bekerjasama dan mengungkap siapa otak dibalik rusaknya Hutan Kawasan di Pulau Maniang Kolaka. Pinta ketua DPC AWI Kota Kendari itu, Manton pada media ini.
Tak hanya itu, Manton juga meminta Kejati Sultra dan Gakkum Sultra untuk berkolaborasi mengungkap siapa dibalik otak penambangan ilegal di Desa Oko – Oko, serta mengungkap dan menangkap pemilik 17 Alat Berat di Desa Oko – Oko pada bulan lalu.
“Kami akan terus berjuang agar terbongkar kasus mafia tambang ilegal di Kabupaten Kolaka, khususnya di Pulau Maniang dan di Desa Oko – Oko,” Pungkas Manton.
Diketahui Kejati Sultra beberapa waktu lalu telah berhasil melakukan penangkapan pelaku penambangan ilegal mining yang berada di kabupaten konawe utara.
Laporan : Andi
Comment