Ngaku Bisa Bebaskan Tahanan, Pria di Toraja Utara Diamankan Polisi

CAKRAWALAINFO.COM – TORAJA UTARA |
Seorang pria berinisial MS alias SPN (33) berhasil diringkus oleh Timsus Singgallung Polres Toraja Utara tepat di kelurahan Tampo Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara. Sabtu,(08/5) pukul 12.30 wita

MS ditangkap karena melakukan tindak penipuan terhadap korban Paulus Lada (23)

Kasubag Humas Polres Toraja Utara Ipda Agus Martopo mengatakan sesuai dengan informasi yang dihimpun bahwa “pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 wita, pelaku mendatangi rumah korban dengan mengatakan mempunyai teman seorang Polisi sekaligus Ajudan Wakil Bupati yang bernama Amos dan dia bisa membantu mengeluarkan keluarga korban (Simon Sulo dan Jhon Dasi) yang ditahan di Polsek Rantepao karena kasus perjudian sabung ayam dengan syarat korban mau membayar uang sebanyak Rp.18.000.000

“Sementara itu, korban menawarkan untuk memberikan sebanyak Rp. 17.000.000.- , dan pelaku langsung menyetujui dengan alasan masih keluarga”

“Selanjutnya pelaku meminta uang tersebut dan diserahkan di jalan Poros Sa’dan depan SPBU Tallunglipu, kemudian jam 20.00 wita korban ( Paulus Lada) menyerahkan uang kepada pelaku ditempat yang ditentukan oleh pelaku” Terangnya

Setelah menerima uang itu, pelaku mengatakan kepada korban agar menunggu sampai besok sore (Simon Sulo dan Jhon Dasi) akan keluar dari sel Polsek Rantepao

“Korban menunggu sekian lama, namun keluarganya yang ditahan di Polsek Rantepao belum keluar sampai sekarang” tuturnya

korban berulang kali menghubungi nomor Hp pelaku, akan tetapi sudah tidak bisa dihubungi lagi. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara dan ditindak lanjuti oleh Timsus Singgallung dengan melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku M S, sedangkan AMOS masih dalam pencarian.

Menurut pengakuan pelaku uang sebanyak Rp. 17.000.000 tersebut diberikan kepada AMOS sebanyak Rp.1.000.000.- dan digunakan untuk minum-minum sebanyak Rp.10.000.000. dan
masih ada yang disimpan sebanyak Rp.6.000.000.-

“Adapun barang bukti diamankan polres Toraja Utara ialah 2 unit sepeda motor dan uang tunai sebesar 6000.000”

Pelaku saat ini diamankan di Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Laporan : Supardi
Sumber : Humas Polres Toraja Utara

­

Loading...

Pos terkait

Comment