Mahasiswa Asal Bantaeng Support Langkah dan Tindakan KPK Pasca OTT NA

CAKRAWALAINFO.COM – BANTAENG | Pasca operasi tangkap tangan (OTT) dan penetapan tersangka Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah yang dilakukan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) beberapa waktu lalu mendapat respon dari Yudha Jaya Mahasiswa dari Kabupaten Bantaeng.

Nurdin Abdullah yang juga merupakan mantan Bupati Bantaeng dua periode ini ditangkap di rumah jabatan  Gubernur Sul-Sel Jln. Jenderal Sudirman Kota Makassar pada tanggal 26 Februari 2021 lalu oleh Tim KPK yang terlebih dahulu menangkap Edi rahmat (Sekertaris Dinas PUTR Prov. Sulsel) dan Agung sucipto (Kontraktor PT. Agung Perdana Bulukumba) dibeberapa tempat yang berbeda.

Yudha Jaya Mahasiswa asal kabupaten Bantaeng ini sangat mensupport KPK dalam penegakan hukum yang dilakukan, dan bukti keseriusan KPK dalam pemberantasan pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia adalah salah satunya ditangkapnya Nurdin Abdullah Gubernur Non aktif Sulawesi selatan ini.

“Tindakan KPK ini harus kita dukung tentu dengan menggunakan kacamata hukum legal opini (Pendapat hukum) karena tidak mungkin KPK berani menangkap pejabat negara tanpa petunjuk alat bukti yang cukup sebagaimana yang diatur dalam Perundang-Undangan”. Ujar Yudha (09/04/2021)

KPK yang menetapkan Nurdin Abdullah, Edi Rahmat dan Agung sucipto pada tanggal 28 Februari 2021 resmi sebagai tersangka Korupsi dengan dalil suap atau gratifikasi proyek infrastruktur strategis di Provinsi Sul-Sel dengan masa penahanan 20 hari ditambah 40 Hari tentunya berdasar pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana (KUHAP).

Yudha Jaya yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading (FH-UNSA) Makassar ini juga menyebutkan bahwa KPK sudah saatnya memperlihatkan tajinya dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia tanpa tendensi sebagai lembaga negara super power yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, dan ini bukti jawaban kepada publik yang mana KPK masih patut dipercaya.

“Sebagai masyarakat Kabupaten Bantaeng tentu ini sangat mengenjutkan tapi karena kita berada dalam negara yang menganut Hukum positif, dan proses hukum yang menimpah Nurdin abdullah Gurbernur Non aktif Sul-Sel sekaligus mantan Bupati Bantaeng harus juga kita hargai karena terbukti bersalah atau tidaknya seseorang itu ditentukan oleh putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) nantinya”. Tutupnya

Laporan: Irwan

Loading...

Pos terkait

Comment