CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Ketua LSM Lantenri Tatta Kabupaten Bone Muhawas Raysid 40 Tahun, gerah melihat kinerja kejaksaan Negeri Watampone dalam penegakkan hukum korupsi.
Muhawas Raysid ditemui diWarkop 23 jalan MH Thamrin, Kelurahan Watampone, kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone. Rabu 17/06/2020 pukul 15.30 Wita. Mengatakan beberapa laporan yang di layangkan ke Mapolres Bone atas temuannya melalui pantauan dan klarifikasi sehingga ditemukan kuat dugaan terjadinya kerugian Negara terhadap pengelolaan Keuangan pada kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa( DPMD), tahun 2014 PPIP, Siskeudes 2017, peningkatan penghasilan Masyarakat Desa dengan kegiatan studi banding di Jogjakarta dan Surabaya tahun 2018.
Kuat dugaan dan patut dicurigai terjadinya kerugian Negara tersebut dilindungi oleh oknum kejaksaan Negeri Watampone, dari semua laporan LSM latenritatta Kabupaten Bone. di Mapolres Bone kuat dugaan sengaja di halang halangi oleh oknum kejaksaan dengan cara melayangkan surat ke Mapolres Bone seolah olah laporan kerugian Negara pada DPMD dalam penanganan kejaksaan dan di buatkan tanggal Sprin tugas mundur.
Di ungkap ketua LSM Lantenri Tatta sengaja saya diam dan melihat menunggu kinerja kejaksaan namun Sampai saat ini sudah menjelang Dua Tahun lamanya belum ada kesimpulan baik proses hukum maupun tindakan penyelamatan keuangan Negara.ungkap Muhawas Raysid.
Sementara itu di konfirmasi melalui sambungan What’s Kasi Pidsus Hj.Andi Kurnia SH.MH. mengatakan bahwa untuk saat ini kami belum menangani soal itu.
Laporan: Ani Hammer
Comment