CAKRAWALAINFO.COM – BANTAENG: Menanggapi lambatnya penangkapan terhadap pelaku korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yakni CA (24 Tahun) warga Kampung Bambala Desa Mappilawing Kec. Ere Merasa Kab. Bantaeng yang dilakukan oleh suaminya sendiri yakni Yaci (41 Tahun), Lembaga kajian dan Bantuan Hukum Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (LKBH-HPMB) angkat bicara.
KDRT tersebut diketahui terjadi pada tanggal 25 september 2021 dirumah korban/pelaku yang mana korban (CA) mengalami luka memar dan lecet pada lengan kiri, telapak tangan dan Jidat yang diduga akibat benda tumpul (Gagang badik) juga terdapat memar pada betis dan lutut.
Achmad Amiruddin Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Makassar yang juga dari LKBH-HPMB, Mengatakan melalui via Whatsapp mendesak pihak polres untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku KDRT untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, apalagi korban tersebut tidak berani pulang ke rumahnya dan sampai sekarang korban masih mengamankan diri di Polsek Ermes karena masih trauma.
Korban CA sudah melapor di polres Bantaeng melalui Unit Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantaeng dengan Nomor LP. B/189/IX/2021/SPKT tertanggal 26 September 2021.
Lanjut kader HPMB ini, Apalagi sudah jelas dalam UU No. 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman pidana empat (5) Tahun, jika dalam waktu dekat tidak dilakukan penangkapan maka kami dari LKBH-HPMB akan berunjuk rasa depan Mapolda Sul-sel sebagai bentuk penegakan supremasi hukum dan bentuk kepedulian terhadap perempuan.
Laporan: Irwan
Comment