Laporan Dugaan Kasus Pencabulan mendapatkan Perlawanan hukum dari pihak tersangka

CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Laporan korban AY, anak di bawah umur asal Desa Ujung Tanah Kecamatan Mare kabupaten Bone yang sementara berproses hukum di Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Bone mendapat perlawanan dari pihak Tersangka SM.

Melalui kuasa hukumnya Andi Ilham S.Hi, kasus tersebut di bawah ke ranah praperadilan di pengadilan negeri Watampone pada hari senin 23/3/2020 di serahkan materi permohonan Praperadilannya.

Ungkap pengacara muda ini, kasus persetubuhan anak yang di laporkan oleh kliennya tersangka SM tidak sesuai dengan standar pelayanan hukum.

Pertama kliennya tidak di periksa saksi meringankan dan kedua alat bukti seprti pakaian, celana juga tidak ada dan penyidik hanya berdasarkan keterangan korban dan saksinya.

Ini tidak sesuai dengan SOP. Saya ajukan permohonan Praperadilan Polres Bone dan Kejaksaan Negri Bone untuk menguji kebenaran kasus itu

Selain itu, menurut Andi Ilham, tindakan penyelidikan dan / atau penyidik oleh polres Bone dan Kejaksaan berdasarkan Laporan polisi No LP/833/XII/ 2019 / SPKT / Res Bone tanggal 23 /12/2019 adalah cacat yuridis dan tidak sah, karena Pelapor tidak memenuhi syarat kedudukan Hukum (Legal Standing) sebagai orang yang cakap bertindak secara hukum.

Sebagaimana dalam ketentuan undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak, pasal 1 angka 1 dan angka 5 di jelaskan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 ( Delapan Belas ) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Di tegaskan oleh pengacara muda ini bahwa selain tidak cakapnya anak di bawah umur sebagai pelapor tunggal yang di lindungi oleh undang-undang,
ditemukan adanya kriminalisasi kliennya tersangka SM di mintai uang tunai Rp 30 juta dengan ancaman akan di laporjika tidak memenuhi permintaannya. Padahal , korban AY, sudah menikah denga. Pria lain sebelumnya.

Laporan dugaan kasus Pencabulan di Bone mendapatkan perlawanan Hukum dari pihak TersangkaLogikanya jika tersangka SM ini di lapor pencabulan anak di bawah umur padahal korban AY sudah menikah sebelumnya.

Kalau di katakan visum ada bukti luka maka siapa yang melakukannya apakah suami atau tersangka SM, tutup Andi Ilham.

Kasat Reskrim polres Bone AKP Mohammad Pahrun saat di konfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan saya belum bisa menjawab karena belum ada yang saya terima dan saya belum tau apa Substansi gugatannya, ungkap Pahrun.

Laporan: Ani Hammer

Loading...

Pos terkait

Comment