CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO | Penurunan angka stunting menjadi salah satu hal yang diprioritaskan di kabupaten Jeneponto. Inipun menjadi begitu penting di Indonesia sehingga Presiden RI membuat peraturan Nomor 72 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting.
Pemerintah daerah Jeneponto melaksananan Diseminasi Audit Kasus Stunting bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengetahui penyebab resiko stunting, kemudian dari hasil identifikasi dilakukan analisis guna memberikan rekomendasi sebagai upaya pencegahan yang harus dilakukan.
Selaku fasilitator Haerullah Lodji dari Pattiro Jeka berharap agar langkah langkah preventif dan pencegahan harus terus di lakukan melalui seluruh stakeholder yang terkait ujar Haerullah Lodji, lanjutnya bahwa kedepan harus ada sinergitas yang terbangun semua sektor sehingga hasil dan capaiannya pun jelas harapnya.
Rahmatiah SKM.,M.Kes selaku analis data Elektronik pelaporan gizi berbasis masyarakat (E- PPPGBM) bahwa data balita yang telah di timbang dan diukur sebesar 94,74% tingkat jeneponto dan jeneponto masuk 6 besar propinsi sulawesi selatan tahun 2022 meski demikian kasus stunting masih masuk daerah tinggi kasus stunting, olehnya semua elemen terkait harus bergerak bersama guna perbaikan status ujarnya.
Lanjutnya bahwa data ibu hamil anemia jeneponto berada pada posisi terendah ke 4 dengan persentasi 9,1% di tahun 2022 dan ini progres yang sangat baik ujarnya. Meski demikian hasil SSGI (Survei Status Gizi Indonesia) tahun 2021 kasus stunting mencapai 37,9%.
Kita harap kedepan kondisi ini harus jauh lebih baik dengan menyiapkan program kegiatan yang tepat sasaran penurunan angka stunting dimulai dari Masa 1000 hari pertama kehidupan (1000 HPK) terdiri atas 270 hari selama kehamilan dan 730 hari pada dua tahun pertama kehidupan buah hati Tutup rahmatiah. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, para kepala Puskesmas, perwakilan kodim 1425, dan dinas kominfo.
Laporan: Aswin R
Comment