L-Gampar Sultra Ingatkan Pj Bupati Muna Barat Untuk Segera Lakukan Sosialisasi Ke Masyarakat, Terkait Pembangunan Pabrik Tepung Tapioka

Ketua Harian L-Gampar Sultra , Melan Cindy Claudia

CAKRAWALAINFO.COM-MUBAR – Rencana pembangunan dan pengembangan pabrik industri pengolahan ubi kayu menjadi tepung tapioka di Desa Kampani, Kecamatan Wadaga, Kabupaten Muna Barat menuai sorotan tajam.

Sorotan itu datang dari Ketua Harian Gabungan Masyarakat Pinggiran Sulawesi Tenggara [Gampar Sultra] Melan Cindy Claudia.

Ia mengingatkan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat Bahri untuk tidak tergesah – gesah dalam pengambilan kebijakan sebelum melakukan sosialisasi dan menciptakan kesepahaman bersama dengan masyarakat di kabupaten Muna Barat.

“Mesti saya garis bawahi bahwa kami tidak menolak adanya pembangunan di Muna barat, apalagi kaitannya dengan kesejahteraan masyarakat. Tetapi, pembicaraan soal pembangunan pabrik tapioka dan pinjam lahan itu harus jelas arahnya agar tidak merugikan masyarakat di kemudian hari ” kata Melan dalam keterangan tertulisnya,” Kamis (20/1/2023).

Melan juga memberikan respons terkait Memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Muna Barat dengan PT Mubar Agro Sejahtera beberapa hari lalu, yang selanjutnya dibentuk Perusahan Milik Daerah (Perumda) silahkan tapi jangan terkesan Perumda hadir hanya untuk mengakomodir kerjasama Pemda Mubar dengan Pihak Agro Sejahtera ini bisa diasumsikan lain bisa jadi didalamnya ada unsur – unsur Kolusi .

Lebih lanjut, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo itu menilai pengolahan lahan masyarakat seluas 1.250 hektare dalam bentuk pinjaman secara bergulir juga masih bersifat ambigu.

“Kami belum mengetahui seperti apa model pinjam pakai lahan masyarakat itu, bagaimana konsep pembagian hasilnya nanti. Apakah mereka hanya dipekerjakan saja atau seperti apa ? gambaran sederhananya kan begini, masyarakat meminjamkan lahannya untuk dipakai tapi sampai kapan. Jangan sampai tidak adanya kejelasan soal itu, hingga di kemudian hari tanah mereka disertifikatkan oleh pihak perusahaan,”katanya .

“Kemungkinan seperti itu kan bisa saja terjadi apalagi yang kita hadapi ini pengusaha. Kalau Pj Bahri mungkin tidak ada beban karena sewaktu – waktu bisa kembali ke Jakarta, lalu nasib masyarakat bagaimana,”singgungnya.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk menghalang – halangi adanya pembangunan di Mubar sebagai upaya konkret pemerintah membuka lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Kami khawatir seperti kejadian di Konawe Utara pinjam pakai lahan masyarakat untuk tanam kelapa sawit. Coba dibayangkan masyarakat hanya dapat dua ratus ribu rupiah sebulan sesuai hasil investigasi yang kami lakukan beberapa saat lalu sementara hasil sawit setahun berapa per hektar, ini jangan sampai terjadi di Mubar,”terangnya.

“Kami ingatkan dari awal, karena aneh bin ajaibnya perusahaan PT Mubar Agro Sejahtera kapan ada di Mubar dan perusahaan itu kami cari company profilenya tidak ada di google ini juga pertanyaan perusahaan seperti apa PT Mubar Argo Sejahtera ? atau karena komunikasi pak PJ Bahri sehingga perusahaan ini hadir di Muna Barat dengan nama depannya PT Mubar tanya Melaan? Yang begini pak PJ Bahri harus transparan,”tegasnya.

Tak lupa Melan menganjurkan agar jebolan Kemendagri itu segera menemui masyarakat secara langsung untuk menyampaikan semua proses dan mekanisme baik pengolahan lahan maupun pembangunan pabrik tepung tapioka secara terang benderang.

Ia menambahkan agar pemerintah setempat dan pemilik perusahaan memperhatikan pengelolaan limbah pabrik agar tidak mencemari aliran sungai.

“Jika hal itu diabaikan maka resikonya adalah semua sumber mata air menjadi hitam, berbau, mengganggu ekosistem belum lagi pencemaran udaranya yang nantinya mengganggu kesehatan masyarakat sekitar ,”ungkap dia.

Sehingganya, sambung Melan, instalasi pengelolaan air limbah pabrik harus sejalan dengan PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tata kelolanya sebagaimana bentuk partisipasi dalam melakukan kontrol terhadap kebijakan publik yang berdampak pada masyarakat,” pangkasnya.

 

Laporan : Kusuma

Loading...

Pos terkait

Comment