Belum Lama Bebas, Seorang Residivis Curanmor Kembali di Tangkap Oleh Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari

CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI-Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pecurian kendaraan bermotor ( Curamor) yang juga merupakan residivis dengan inisial RAE (38). Sekitar pukul 10.00 WITA di Jl Pasaeno Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari. Rabu (18/1/2023).

Kasres Resta Kendari Akp. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H menjelaskan Kronologis kejadiannya, Awalnya pada tanggal 10 Januari 2023 sekitar pukul 04.30 bertempat di Jl. Lasandara Kec. Korumba Kota Kendari, Korban menyimpan kendaraan motornya dengan merek Yamaha Nopol DT 3155 VE, Nomor Rangka MH31400039K545204 Nomor Mesin: 140-544772 Warna MERAH, Atas Nama: DENNY DWYANTO, di depan toko Sumber alam kemudian korban masuk kedalam rumah untuk istirahat setelah itu Sekira pukul 08.00 Wita korban mencari motor miliknya tersebut namun motor tersebut sudah tidak ada Dan Akibat Dari Kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah). Ujar Fitrayadi

Lanjutnya setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Buser77 Satreskrim bersama Unit Intelkam Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap tersangka setelah lokasi tersangka diketahui tim buser77 SatReskrim bersama Unit Intelkam Polresta Kendari melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di Jl Pasaeno Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari. Pungkanya

Adapun Barang Bukti yang telah diamankan Yamaha Soul GT Nomor Rangka MH31400039K545204 Nomor Mesin: 140-544772 Warna MERAH

Diketahui pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama sebanyak 3 (tiga) kali dan status pelaku saat ini masih bebas bersyarat dan baru keluar dari Rutan Kendari pada tanggal 9 Januari 2023.

Laporan : Kusuma

Loading...

Pos terkait

Comment