CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Sat narkoba Polres Bone kembali metinkus dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Desa Itterung Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 47.70 gram, Minggu 03/10/2021.
Kapolres Bone yang didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Aswan,S.H. bersama Kasubsi PIDM Sihumas dan Kaur Bin Ops Satnarkoba Ipda Sudirman,S.H. dalam acara Press Relese yang digelar di Aula Terbuka Polres Bone jalan Yos Soedarso Kelurahan Tibojong Kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone,.Rabu 06/10/2021 pukul 09.00 WITA. menjelaskan bahwa barang bukti seberat itu berhasil didapatkan dari dua pria berinisial ER dan DS.
Barang bukti sebagai berikut:
-1 sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastic klip /bening.
-1 sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastic klip/bening.
-1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastic klip/bening.
-1 unit sepeda motor zusuki smas warnah merah hitam dengan Nomor Polisi DD 4874 WW
-1 Buah Helm Warna Hitam Putih.
Pada kesempatan tersebut Kasat Narkoba juga menjelaskan “pelaku SD merupakan jaringan antar Negara (Nunukan-Malaysia) dengan modus operandi pelaku mendapatkan sabu untuk di perjual belikan dengan mendapatkan keuntungan tertentu,” ungkap Kasat Narkoba polres Bone IPTU Aswan Afandi SH
Lanjut Aswan “pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 (2) Dan Pasal 112 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit 1.000.000.000 (1 milyar), paling banyak 13.000.000.000 (13 milyar).”
Di akhir acara, Kapolres Bone AKBP Ardyansyah, juga berkomitmen akan terus mengejar para bandar narkoba yang berada di wilayah Kabupaten Bone dan tentunya dengan dukungan masyakarakat dalam mempersempit ruang gerak para pengedar dan bandar narkoba untuk mengembangkan usahanya di wilayah hukumnya yang selama ini marak dilakukan oleh pelaku kejahatan narkotika yang sangat meresahkan masyarakat kita,” tutup Ardyansyah.
Laporan: Ani Hammer
Comment