CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI – Sekian lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Kendari, Seorang Pria bernama Radiman Mataang (55) Diduga terlibat kasus penipuan jual beli tanah, pada akhirnya di ringkus Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari)
Penangkapan terpidana kasus penipuan dilakukan di Perumahan BTN Bumi Arung, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Kamis (28/7) sekitar pukul 14.30 Wita.
Sebelumnya, yang bersangkutan juga diduga pelaku penipuan atas sejumlah sengketa pertanahan dengan sejumlah warga di Kelurahan Mokoau Kendari, sebagaimana sempat diberitakan sebelumnya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kendari, Bustanil Najamuddin Arifin saat diwawancara oleh awak media di ruangannya, Kamis (28/7) menjelaskan kronologis penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Jadi beberapa waktu yang lalu kurang lebih 3 minggu yang lalu, kami dapat pemberitahuan dari Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) terkait adanya salah satu terpidana yang belum tereksekusi. Setelah kami cari tahu infonya. Ternyata yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut sejak Bulan Maret 2021 untuk dilakukan eksekusi, ternyata yang bersangkutan tidak datang. Kami telusuri juga dirumahnya ternyata yang bersangkutan sudah berpindah rumah, tidak sesuai lagi dengan alamat yang di Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ungkapnya.
Lanjutnya, pihaknya mencari informasi, dan pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaannya yang bersangkutan.
“Selanjutnya kami coba telusuri tentang kebenaran informasi, dimana terpidana berada, setelah kami pastikan yang bersangkutan ada ditempat tersebut, kami bersama tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
“Kami melakukan penangkapan di Baruga, di sebuah perumahan di belakang SMA 5 Kendari, dan tadi setelah kita lihat yang bersangkutan ada di rumah. Jadi langsung kita tangkap dan tidak ada perlawanan atau halangan dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Saat ditangkap pelaku koperatif untuk ikut ke Kantor Kejari Kendari, dan selanjutnya diserahkan kepada Jaksa untuk dilakukan eksekusi, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dijelaskannya, statusnya sudah DPO, karena sudah dipanggil secara patut, dan ternyata yang bersangkutan tidak datang, dimana yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan sebanyak tiga kali.
“Itu informasi dari bidang tindak pidana umum. Jadi 3 kali kita panggil sejak Maret 2021, yang bersangkutan tidak pernah datang, saya juga baru tahu informasinya. Saya kasih tahu sama kasi Pidum baru, kebetulan beliau baru bertugas disini, dibuatlah nota dinas untuk penetapan DPO, bahwa yang bersangkutan itu termasuk dalam daftar pencarian orang, jadi kami bantu telusuri,” terangnya.
Dijelaskannya, setelah diproses di Pidum, yang bersangkutan langsung di antar ke Rutan, untuk menjalani pidananya sesuai dengan putusan pengadilan.
Sementara itu, Jaksa Kejari Kendari Tajuddin saat dikonfirmasi terkait kasus terpidana tersebut mengatakan kasusnya Radiman Mataang adalah kasus penipuan jual beli tanah, korbannya bernama Rusmin Liga.
” Di tahun 2014, saksi terdakwa datang ke tempatnya saksi Baharuddin yang beralamat di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari,” ujarnya.
Lanjutnya, dan diakui oleh tersangka bahwa tanah yang dikuasai oleh Baharuddin itu adalah miliknya seluas 3 hektare itu, sehingga dia minta ganti rugi.
“Waktu itu kan Rusmin Liga sebagai korban, membeli lahan itu untuk persiapan pembangunan perumahan BTN, begitu ceritanya,” kata Tajuddin.
Tapi ini dia (terpidana) klaim tanah disitu seluas 3 hektare adalah milik dia.
“Setelah itu ada perjanjian dengan Rusmin Liga sebagai korban, bisa (dibangun) dengan catatan akan diberikan uang. Ada perjanjian untuk diberikan uang berapa kali, dan beberapa kali uang itu diberikan ke terpidana,” bebernya.
Lebih lanjut kata Tajuddin, setelah dikasihkan uang sebanyak Rp.250 juta sebagai ganti kompensasi terhadap tanah tersebut ditambah dengan 1 unit perumahan BTN yang diserahkan kepada terdakwa.
“Tapi setelah menerima uang itu, ternyata terdakwa tidak mengakui menerima uang itu, jadi tidak mengakui bahwa uang yang diterima dan tanda tangan di kuitansi bukan tanda tangan dia,” terangnya.
Kata Jaksa Kejari Kendari ini, jadi prosesnya ini sejak tahun 2012, tapi dilaporkan pada tahun 2021.
“Vonisnya sudah lama sih, sejak tahun lalu, tapi kan, sudah tiga kali dilakukan pemanggilan, tapi ternyata alamatnya itu, sudah tidak beralamat di situ lagi orang ini, dan rumah yang dialamatkan itu, sudah dikontrak kepada orang lain. Sehingga kita tetapkan sebagai DPO, setelah 3 kali dipanggil,” imbuhnya.
Kata Tajuddin menambahkan waktu itu, pihakny menitipkan (surat panggilannya) kepada tetangganya, tetapi tidak pernah sampai suratnya, alasan dia tidak sampai suratnya, karena alamat diproses perkara disitu alamatnya.
“Sehingga ditetapkan sebagai DPO, dan baru sekarang itu ditangkap, jadi ini kasus penipuan,”
“Jadi Rusmin Liga bangun Perumahan BTN, dan dia (terdakwa) klaim 3 hektare punya dia, dan Rusmin Liga akhirnya okelah, kita sepakat untuk ganti rugi dengan kompensasi 3 hektare dengan uang sebesar Rp. 250 juta itu ditambah kompensasi rumah sebanyak 1 unit,” ujar lagi.
“Jadi di tengah jalan, dia (terdakwa) ingkari itu (kuitansi dan tanda tangan itu), akhirnya dilaporkan, dan akhirnya divonis 7 bulan. Selanjutnya terpidana diserahkan di Rutan untuk jalani putusan itu,”pungkasnya
Laporan : Kusuma
Comment