Jasa Raharja Sultra Ikut Serta Dalam Monev Kajian Blackspot dan Troublespot Korlantas Polri di Polresta Kendari

CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI– Pada hari Kamis, 04 Mei 2023, Jasa Raharja Sultra Ikut serta dalam kegiatan Monev Kajian Blackspot dan Troublespot Korlantas Polri di Polresta Kendari Kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisir permasalahan lalu lintas beberapa titik di Wilayah Kota Kendari serta dilaksanakannya peninjauan langsung ke titik lokasi Troublespot yaitu Jl MT. Haryono (perempatan lippo / pasar baru) dan Jl. Ahmad Yani (U-Turn) depan SDN 2
Kendari.

Dalam kesempatan ini Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara diwakili oleh Petuga Mobile Service Cabang, Andi Ardian Syahruddin mengutarakan titik-titik rawan kecelakaan dan juga lokasi rawan kecelakaan yang paling sering terjadi di Kota Kendari dengan tingkat fatalitas yang tinggi antara lain disebabkan oleh volume kendaraan yang semakin banyak, kondisi jalanan bergelombang dan berlubang, penerangan yang kurang ketika malam hari dan juga kurangnya kesadaran pengendara kendaraan bermotor akan keselamatan lalu lintas.

Bacaan Lainnya

Kepala Cabang Jasa Raharja Sulawesi Tenggara, Lucy Andriani menyampaikan
dukungan penuh terkait program yang akan disiapkan sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas diberbagai wilayah Kabupaten, kota dan titik rawan laka, diantaranya melakukan pemasangan spanduk himbauan, melakukan kegiatan sosialisasi melalui berbagai media serta kegiatan pemeriksaan dan pengobatan gratis dititik-titik strategis sehingga jumlah angka kecelakaan dapat dikurangi.

“Semoga dengan dilaksanakannya monitoring dan evaluasi kajian Blackspot dan Troublespot oleh Korlantas Polri ini dapat menurunkan angka kecelakaan yang terjadi di Provinsi Sulawesi Tenggara utamanya di Kota Kendari”. tutup Lucy.

Jasa Raharja Sulawesi Tenggara terus berupaya didalam meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sebagai wujud hadirnya negara memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. PT Jasa Raharja hadir memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Laporan : Kusuma

Loading...

Pos terkait

Comment