Jelang Berakhirnya Program Pemutihan Pajak Kendaraan Pada Bulan September 2023, Jasa Raharja Sultra Lakukan Sosialisasi Dengan Membagikan Brosur ke Masyarakat

CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI- Salah satu upaya yang dilakukan PT Jasa Raharja Sultra dalam mensosialisasikan program pemutihan/keringanan Pajak Kendaraan, yang sedang berlangsung di Provinsi Sulawesi Tenggara dimana program pemutihan tersebut diperpanjang sd. 30 September 2023 yaitu dengan melakukan pembagian brosur program pemutihan pajak kendaraan bermotor (06/09).

Kegiatan dilakukan dengan cara pembagian brosur pemutihan pajak kendaraan sekaligus memberikan penjelasan singkat terkait poin poin program relaksasi tersebut
kepada masyarakat sekitar.

Hal ini dilakukan karena masih terdapat beberapa masyarakat belum mengetahui
bahwa ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Sehingga dengan kegiatan ini kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut.
Lucy Andriani, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Tenggara juga menyampaikan

“Melalui kegiatan ini diharapakan dapat memberikan informasi dan menghimbau kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan program pemutihan/keringanan Pajak Kendaraan
Bermotor ini, guna menghindari penghapusan data kendaraan bermotor menurut Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan menjelaskan implementasi penghapusan data kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjang STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah
habis masa berlaku STNK atau akan dianggap sebagai kendaraan bodong.”
Pungkasnya.

Lucy Andriani juga menyampaikan dana yang terhimpun dari pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dihimpun dan dikelolah PT Jasa Raharja guna memberikan kepastian jaminan bagi para korban kecelakaan lalu lintas jalan yang terjamin dalam lingkup UU No. 33 dan 34 Tahun 1964.

Laporan : Andi

Loading...

Pos terkait

Comment