82 kepala desa Resmi di Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun 

CAKRAWALAINFO.COM, JENEPONTO – Penjabat Bupati Jeneponto Junaedi Bakri resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) se-kabupaten Jeneponto dilaksanakan dihalaman kantor bupati Jeneponto Selasa pagi, (23/07/24).

Berdasarkan peraturan undang undang no 3 tahun 2024, tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD), yang masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode kami mengharapkan kepada seluruh kepala desa dan BPD yang dilantik agar menjadi pelayan masyarakat yang amanah.

Junaedi Bakri dalam sambutannya, mengucapkan selamat dan sukses atas perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Junaedi berharap, kita sebagai pemerintah adalah bagian dari pelayanan masyarakat, oleh karena itu layani masyarakat dengan baik dan jangan dipersulit ucapnya di depan para kepala desa.

“Lanjut dia Menghimbau, kepada seluruh kepala desa agar melaporkan kepada saya wilayah desa yang belum memiliki pengecer pupuk bersubsidi, nanti saya yang mengusulkan kepada distributor karena selama ini petani berteriak dengan minimnya kuota pupuk bersubsidi.

Beberapa bulan sebelumnya kami juga sudah berkoordinasi dengan kadis pertanian untuk turun memantau wilayah yang kesulitan air bersih dan pengairan dilahan pertanian, agar membantu memberikan bantuan pompanisasi tuturnya.

Laporan: Ridwan

Loading...

Pos terkait

Comment