CAKRAWALAINFO.COM – TORAJA UTARA |
SPKT Polres Toraja Utara menerima laporan terjadinya tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / IV / 2021 / SPKT / Res. Torut / Polda Sulsel, tanggal 26 April 2021.
Adapun Identitas pelaku PS (a) NE’ M (62). Dan korban E (17) yang merupakan anak tiri korban sendiri
Kasubag Humas Polres Toraja Utara Ipda Agus Martopo Membenarkan bahwa “SPKT Polres Toraja Utara menerima laporan terjadinya tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pelaku (ayah tiri) terhadap korban (anak tiri) tepat di marante, Kecamatan Sanggalangi Kabupaten Toraja Utara. Rabu, (17/4) lalu. Rabu, (17/4) pukul 13.00 WITA lalu” ucapnya pada hari Selasa (27/4)
Pada saat itu, korban sedang berada di dapur untuk memasak, kemudian tiba-tiba datang pelaku menarik korban secara paksa untuk masuk ke kamar ibunya yang pada saat tidak berada dirumah
Setelah berada dikamar ibunya, pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri tetapi korban tidak mau dan melakukan perlawanan. Kemudian pelaku membujuk korban akan memberikan uang dan juga melakukan pengancaman sehingga pelaku dapat menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.
Kejadian tersebut baru diketahui oleh ibu korban pada tanggal 16 April 2021. setelah korban memberitahu kepada ibunya bahwa telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara Maximal 15 tahun penjara ” Jelas Kasat Reskrim AKP Harjoko melalui Kasubag Humas
Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Toraja Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Laporan : Supardi
Sumber : Humas Polres Torut
Comment