CAKRAWALAINFO.COM – ENREKANG |
Pergerakan Koalisi Rakyat ( PERKARA) menggelar aksi menuntut kelangkaan Bahan Bakar Minyak ( BBM) Dan Menangkap Mafia BBM yang tertera di spanduk saat unjuk rasa di depan SPBU Massemba, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang pada 4 juni 2021.
aksi tersebut menyambangi beberapa titik diantaranya SPBU Massemba, Kantor Bupati, POLRES Enrekang dan DPRD Kab. Enrekang yang digelar oleh puluhan massa aksi yang tergabung dalam PERKARA Sul Sel.
“saya merasa kecewa dengan beberapa institusi dan instansi di Kabupaten Enrekang karna sampai saat ini belum ada resolusi yang lahir terkait dengan kelangkaan BBM dan kepastian persoalan kouta BBM Enrekang jenis premium yang susah didapat diKabupaten Enrekang” ujar Harmin Selaku Korlap Lapangan PERKARA keawak media minggu ( 13/06/2021) .
ia menambahkan bahwa, ketika pemerintah daerah tidak mampu melahirkan resolusi dan kepastian untuk meminimalisir kelangkaan BBM di enrekang dan melakukan tindakan supaya pihak SPBU di Massemba bisa memperadakan BBM premium yang dihiraukan oleh pihak SPBU di enrekang.
sebab BBM jenis premium sangat dibutuhkan oleh masyarakat enrekang karna jelas mayoritas petani yang sangat membutuhkan BBM yang harganya terjangkau supaya dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat .
“kami hanya menyampaikan bahwa ketika tidak ada kepastian dari PEMDA dan DPRD Kabupaten Enrekang terkait itu, maka kami akan tindak lanjuti ke DPRD provinsi dan memanggil semua pihak terkait supaya ada kejelasan yang pasti” terang Harmin
lanjut harmin, ada beberapa yang menjadi pertanyaan nantinya diantaranya bentuk pengawasan pihak terkait terhadap pengelolah BBM, bentuk laporan pihak pengelolah dan apakah pengelolaannya sesuai dengan aturan yang ada.
adapun penyedian dan pendsitribusian yang diatur dalam badan pengatur hilir minyak dan gas bumi diantaranya melakukan automasi percatatan/system digitalisasi sesuai dengan peraturan badan pengatur no 6 tahun 2013 tentang pengguna sistem teknologi informasi dalam penyaluran Bahan Bakar.
“kami menduga bahwa pihak penyalur SPBU Massemba tidak melakukan pencatatan mulai dari nomor polisi kendaraan, identitas pembeli , jumlah BBM yang dibeli hingga lokasi pembelian pada hal ini wajib di jalankan oleh pihak penyalur supaya pelaporannya jelas yang diatur dalam Keputusan BPH Migas dan Minyak RI No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020” tegas Korlap PERKARA.
Laporan : Supardi
Comment