CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI | Lembaga Pemerhati Keadilan Sulawesi Tenggara (LPK-SULTRA) mengelar aksi damai di depan kantor kehutanan,ESDM, Polda Sultra, dengan tuntutan pemberhentian aktivitas PT. Astima Konstruksi (PT Askon) Di Desa Marombo, Konawe Utara.
Ketua LPK Sultra ,Umar Saleh dalam orasinya menyampaikan bahwa memang kuat dugaan PT Askon telah merambah hutan tanpa mengantongi Izin pinjam pakai kawasan hutan(IPPKH) dan PT Askon juga diduga tidak mengantongi Izin Usaha Produksi(IUP) atau telah mati.
“Oleh karena itu kami meminta pihak yang berwenang agar segera memberhentikan aktivitas PT Askon yang tidak memiliki Izin usaha produksi (IUP),ujar umar,Rabu (28/4/2021).
Sementara itu salah satu anggota kehutanan yang membenarkan bahwa PT Askon itu memang tidak memiliki IPPKH.Sesuai data memang bahwa IPPKHnya itu tidak ada, untuk memastikan itu ia akan lakukan investigasi langsung di lapangan dalam waktu dekat.
Hal yang sama disampaikan oleh pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sultra(ESDM Sultra) bahwa PT Askon itu tidak memiliki IUP.
“Iya benar PT Askon itu tidak memiliki IUP”. Singkatnya.
Salah seorang angota kepolisian mengungkapan, jika benar adanya PT Askon itu tidak memiliki IUP dan IPPKH maka sesegera mungkin kami akan lakukan langkah pemberhentian.
Ditanya mengenai langkah selanjutnya yang akan di ambil oleh LPK Sultra, Umar menjelaskan bahwa akan tetap mempresure kasus ini hingga tuntas.
Ia akan memberikan waktu 3×24 jam untuk pemangku kebijakan dan penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas. Jika tidak maka ia akan melakukan aksi kembali dengan masa yang lebih besar.
Laporan: Kusuma
Comment