CAKRAWALAINFO.COM – MAKASSAR | Sekolompok mahasiswa yang menamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi telah Melakukan aksi didepan kantor bawaslu sul-sel dan KPU Sul-sel, Jumat 13 november 2020
Dalam orasinya mahasiswa menjelaskan bahwa telah terjadi pelanggaran yang bertentangan dengan UU NOMOR 3 TAHUN 1999, TENTANG PEMILIHAN UMUM
Terkait Pasal 72 Ayat (2) & (3)
yang dimana merupakan tindak pidana pemilu terkait pemalsuan dokumen dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Serta PASAL 263 KUHP ayat (1) & (2) tentang pemalsuan dokumen.
Aswin selaku Jendral Lapangan menegaskan kepada bawaslu sul-sel Terkait indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh paslon nomor urut 2 dalam proses pilkada di kabupaten barru agar segera didiskualifikasi sebab telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Pemuda ini juga melanjutkan Bahwa sudah semestinya KPU sulsel untuk segera mengevaluasi kinerja ketua KPU kabupaten Barru terkait proses pilkada yang diduga telah menciderai hukum di negara ini, sebelum mengakhiri argumentnya ia merasa kecewa karna tidak diterima langsung oleh ketua bawaslu sulsel, dan iapun melanjutkan penjelasannya bahwa KPU harusnya hanya perlu menjadi wasit dalam proses pilkada bukan sebagai pemain sebab ia menduga KPU kab barru terindikasi melakukan perbuatan yang menguntungkan salah satu paslon pada saat proses pendaftaran dalam hal ini paslon No 2 yang dimana Wakil dari Paslon No 2 ini sebagai Anggota Polri memiliki masalah dengan SK pemberhentiannya dan KPUD Kabupaten Barru tidak memperhatikan hal itu.
Sehingga tidak salah ketika Kami dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi meminta agar segera mencopot Ketua KPUD Kabupaten Barru pungkasnya, Dan terakhir Aswin menegaskan akan kembali melakukan Aksi Yang lebih besar lagi ketika tidak ada ada kejelasan dari rapat pleno yang akan digelar oleh bawaslu sulsel.
Demikian yang ia sampaikan saat di wawancarai awak media
Laporan: Irwan
Comment