Dinilai Lamban Tangani Kasus, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Minta Propam Polda Sulsel Evaluasi Kapolres Pinrang

Dinilai Lamban Tangani Kasus, Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Minta Propam Polda Sulsel Evaluasi Kapolres Pinrang

CAKRAWALAINFO.COM – PINRANG: Diketahui Alimuddin Doming yang beralamatkan di Desa Bakaru, RT 001/RW001 Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang telah melakukan palaporan prihal pengeroyokan dan atau penganiayaan yang dialami oleh dirinya sendiri.

Laporan Polisi dengan nomor : LP/03/I/2021/Res Pinrang/Sek Lembang. Namum laporan ini dilimpahkan penanganannya ke pada pihak Sat Reskrim Polres Pinrang melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) Dengan nomor : B/04.a/II/2021/Reskrim tertanggal 19 februari 2021, karena diduga tidak ada upaya serius oleh Polsek Lembang dan terkesan lamban dengan tidak ditangkapnya para pelaku atau tersangka penganiayaan.

Karena belum dilakukannya penangkapan pada pelaku penganiayaan maka Pihak kuasa Hukum Alimuddin Doming berdasarkan surat kuasa tertanggal 20 Februari 2021 telah melayangkan surat ke PROPAM POLDA SULAWESI SELATAN pada hari ini tanggl 26 April 2022.

Surat tersebut dibuat untuk melakukan laporan Pengaduan prihal Kinerja jajaran kepolisian Resort Pinrang dan merekomendasikan kepada Pihak propam Daerah Sul-Sel agar segera memeriksa dan memproses pihak Polres Pinrang terkhusus kasat Reskrim Polres Pinrang yang diduga sengaja memeperlambat proses pelaporan Alimunddin Doming dengan tidak melakukan upaya penangkapan dan penahanan ke-3 (tiga) tersangka yang telah di tetapkan menurut Kuasa Hukum Korban.

“Itulah alasan kuasa Hukum Alimuddin Donming melaporkan hal tersebut karena tidak dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap ke-3 (tiga) tersangka oleh pihak Polres Pinrang yang sudah di ketahui indentitas dan keberadaannya” ujar Adhi Bintang Kuasa Hukum Korban

“Ya tentu ini menjadi catatan kegagalan Pihak Polres Pinrang dan institusi kepolisian yang sudah tidak sejalan lagi dengan UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 5 angka 1”. Tegas Adhi Bintang

Penulis : Rudi Curiting

Loading...

Pos terkait

Comment