CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO | Dalam berdesa, tentunya yg harus di kedepankan adalah asas manfaat dari semua aspek, baik itu dari aspek pembangunan, maupun aspek kesejahteraan masyarakat lainnya. Secara umum pembangunan adalah proses perubahan yang mencakup seluruh sistem sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pendidikan dan teknologi.
Menurut undang undang no 6 tahun 2014 tentang Desa, menjelaskan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta memenuhi pemenuhan dasar utk mengurangi kemiskinan di Desa.
Tetapi Kami menduga bahwa pembangunan yang ada di Desa Bulusuka itu masih jauh dari apa yg di amanatkan oleh undang-undang tentang Desa.
Mengapa tidak, dari beberapa hasil investigasi teman-teman ALIANSI PEMUDA BULUSUKA (APB) menduga telah terjadi ketimpangan, mulai dari pengerjaan yg di kerjakan secara asal-asalan dan tdak adanya transparansi papan proyek sebagai legitimasi prosedur infrastruktur, dan juga telah melanggar UU NO 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Mulai dari Drainase pada tahun 2020 pembangunannya di Duga belum cukup 1 tahun sudah banyak yg rusak parah dengan anggaran Rp.372.991.000 juta, Volume 530 Meter. Juga pengerjaan Talut yg baru beberapa bulan ini di kerja itu sudah ada yg Retak, dan yg lebih parahnya lagi tdak ada Papan Informasi sehingga kami dari APB tidak tahu berapa anggaran yg di kucurkan. Dan yg lebih ironisnya, mengenai Rehab Jalan setapak yg anggarannya Tidak di ketahui dan belum selesai serta pengerjaannya belum di di selesaikan.
Pada saat teman-teman APB meminta klarifikasi kepada Pemerintah Desa yg Notabene nya Kepala Desa Dan Sekretaris Desa Di Via WhatsApp, Tentang pengerjaan Rehab ini jawaban dari pak Desa adalah “Aman, bukan kita yang di penjara, Saaaayaaaa,
semua pekerjaan saya akan dipenjara, Akan selesai itu Anak Mudaku, kita juga di Atur oleh undang-undang, tapi saya tidak tau bicara tentang UU Krn Tamat SMA ji, Jangankan uang jutaan Boss ratusan rupiah akan saya kembalikan” Ujarnya dengan tegas (19 September 2021 melalui Via WhatsApp)
Dilain sisi sekretaris Desa juga dimintai keterangan tentang anggaran pengerjaan, kenapa pekerjaan tersebut bisa berhenti di tengah jalan tanpa di selesaikan, Beliau mengatakan bahwa RAB nya ada di pak Desa, ku lupai saya Berapa itu anggarannya. Dan beliau juga mengatakan iye berhenti, karna menunggu tahap perencanaan keduanya.
Tentu melihat dan mencerna beberapa problem di atas Kami dari APB menduga keras bahwa pemerintah Desa Bulusuka itu tidak sungguh2 dan tidak bertanggungjawab terhadap semua pembangunan yg di kerjakan.
Jika hal ini terus-menerus terjadi, maka Kami dari APB dengan tegas akan melakukan Aksi unjuk rasa secara besar-besaran di depan Kantor INSPEKTORAT yg notabene adalah instansi yg menaungi desa dalam hal pelaksanaan pengawasan internal melalui audit, Reviu, Evaluasi, pemantauan, Astistensi dst. Bahkan inspektorat selalu meloloskan semua bentuk pembangunan yg ada di Desa Bulusuka, maka kami menduga bahwa ada konspirasi Antara Pemdes Bulusuka dan pihak inspektorat.
22 Oktober
Desa Bulusuka
Penulis : ALIANSI PEMUDA BULUSUKA (APB)
Editor : Suhardi S.H
Comment