CAKRAWALAINFO.COM – ENREKANG | Pergerakan Koalisi Rakyat ( PERKARA) Menggelar aksi unjuk rasa terkait laporan dugaan penyalagunaan anggaran Baznas Enrekang Di Depan Kejakasaan Negeri Enrekang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Kamis ( 26/08/2021).
aksi tersebut digaungkan oleh puluhan pemuda mahasiswa yang tergabung dalam PERKARA Enrekang dengan varian berorasi secara bergantian dan membentangkan spanduk.
Bung Ciwan selaku jendral lapangan mengatakan bahwa, aksi yang dibangun oleh kawan-kawan sudah masuk jilid 3 serta meminta kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Baznas Enrekang.
sejauh ini belum jelas seperti apa perkembangannya di Kejari Enrekang terkait proses penyelidikannya, sebab tidak diberitaukan secara detail perkembangannya, sehingga teman-teman curiga ada kongkalikong antara oknum baznas dengan Kejari Enrekang.
“kami tidak mau tau intinya hari ini kami mau melihat supremasi hukum ditubuh Kejari Enrekang seperti apa kira-kira proses penegakan hukumnya, yang jelasnya BPKD dengan Inspektorat pernah melakukan konsultasi terkait langkah apa yang harus dilakukan baznas terkait temuan BPK” jelasnya
ia menambahkan bahwa, terkait pelaporan teman-teman dikejari enrekang dilengkapi dengan data-data akurat yang menjadi acuan penyidik untuk mengusut tuntas kasus Baznas Enrekng.
sebab, ketika tidak ada temuan sesuai hasil pengauditan inspektorat dengan BPKD , jadi untuk apa mereka konsultasikan terkait peratnggung jawaban baznas soal anggaran dana hiba yang dikelolah ke BPK terkait temuannya.
“jadi ini jelas ada yang tidak beres karena mereka mengakui temuan itu ada dari BPK dan jawabn BPK ialah meminta baznas enrekang untuk memperbaiki pertanggung jawabannya atas sisa dana sebesar RP. 841.212.750,00 yang ditemukannya” tegas Jedral Lapangan
“kami hanya menyarankan ke pihak kejakasaan untuk tidak main-main menangani kasus tersebut yang jelas-jelas ada indikasi sesuai data yang kami masukkan, jika itu terjadi maka kami sangat merasa kecewa dengan penidakan hukum yang dilakuakan oleh kejaksaan negri enrekang” tutup ciwan.
Laporan : Supardi
Comment