CAKRAWALAINFO.COM – BANTAENG | Aliansi Masyarakat Papanloe atau yang disingkat AMP kembali lagi melakukan aksi di depan PT. Huadi Nickel Alloy Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng pada rabu, 7 Juli 2021.
Dalam aksi jilid II ini AMP berkoalisi dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bantaeng, Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP), dan Pahala Nusantara. Adapun tuntutan utama dalam aksi demonstrasi tersebut adalah Tolak Tenaga Kerja Asing (TKA) China dan Memprioritaskan Masyarakat Lokal.
Aksi Jilid II ini kembali lagi Pemerintah Desa Papanloe tidak hadir mengawal massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Papanloe ini, setelah sebelumnya diaksi Jilid Pertama juga tidak hadir.
Tentu saja ketidakhadiran Pemdes tersebut menjadi tandatanya besar, dan hal tersebut disampaikan oleh Irwan Lawing dimedia Cakrawalainfo.com
“Sebuah tandatanya besar, ada apa dengan Pemerintah Desa Papanloe ? Apakah tidak mengakui massa Aliansi Masyarakat Papanloe ini sebagai bagian juga dari masyarakat Papanloe atau apa ?”. Tanya Lawing (07/07/2021)
Lawing yang merupakan Koorlap AMP ini juga menyampaikan kalau yang hadir pada aksi pertama itu justru Pak Camat Pajukukang.
“Justru yang hadir kemarin waktu aksi pertama adalah Pak Camat Pajukukang, yang langsung menemui massa demonstrasi pada hari itu dan bahkan menjadi saksi saat penendatanganan surat pernyataan (komitmen) oleh pihak Perusahaan”. Ungkapnya
“Desa yang seharusnya menjadi pertautan pertama antara Pemerintah dan Masyarakat justru tidak terlalu nampak di Desa Papanloe, karena yang kawal AMP kemarin bukan Pemdes tetapi Camat”. Tambahnya.
Diketahui juga bahwa sekitar 28 warga Desa Papanloe sampai hari ini masih dalam status dirumahkan dan belum jelas apakah statusnya, Kandidat yang masih akan diseleksi atau sudah status Karyawan dan itu juga belum diperjelas oleh pihak perusahaan.
“Makanya hari ini teman-teman AMP yang tergabung didalam Gerakan Rakyat Bantaeng (GERBANG), selain menyoroti TKA China juga menyoroti komitmen perusahaan yang sangat jelas dalam surat pernyataan memprioritaskan masyarakat Papanloe tanpa diskriminasi dan persyaratan apapun”. Ujar Lawing
“Cuman permintaan perusahaan yang tertera disurat pernyataan itu yang penting usianya 18 sampai 35 tahun”. Tutupnya
Red
Comment