CAKRAWALAINFO.COM™ – HALTENG | Berdasarkan informasi yang dihimpun dari tim satgas terpadu covid – 19 yang berada di Posko Moreala Kamis, (16/4/20) sore tadi sebuah mobil pic up warna hitam dengan nopol DB 8039 BI memasok 1 ton daging babi ke PT IWIP yang berinvestasi di Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah.
Pengakuan sopir saat petugas satgas covid mencium bau yang berbeda dengan bau ikan kemudian sopir pun ditanya petugas dirinya sedikit gugup sehingga awalnya sopir mengelak dengan menyampaikan muatan yang diangkutnya itu adalah ikan.
Karena ditanya terus oleh petugas barulah sopir mengaku bahwa yang diangkutnya adalah daging babi dan hal ini sudah selama setahun dirinya memasokan daging babi tersebut.
“Awalnya sopirnya bilang bahwa barang yang diangkut adalah ikan, tapi ditanya terus oleh petugas. Sopir itupun jujur dan mengatakan daging babi dan akan dibawa ke PT IWIP,” ujar salah satu tim satgas covid saat ditemui awak media di Posko Covid di Moreala desa Wedana Kecamatan Weda Kamis, (16/4/20) sore tadi.
Sopir juga mengaku bahwa daging babi sebanyak 1 ton itu dari Manado mereka gunakan Kapal KM Permata Bunda,” lanjutnya.
Mobil Pick Up yang digunakan untuk mengangkut babi ke PT IWIP.
Untuk diketahui, daging rabi 1000 kilo gram ini memiliki dokumen Sertifikat Sanitasi Produk Hewan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian Badan Karantina Pertanian Republik Indonesia.
Akan tetapi ada yang aneh di dalam dokumen itu, sebab daging babi tersebut memiliki izin ekspor dari Manado ke Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, bukan Halmahera Tengah.
Terlihat izin itu ditanda tangani oleh Dokter Hewan Karantina Manado, DRH. Nathalia Wulandari. Bermodalkan Surat Keterangan Berdomisili dari Kepala Desa Tomahalu dan Surat Keterangan Dokter dari Puskesmas Pitu, Halmahera Utara, Alfian Tamungku dengan leluasa memasok daging babi ke PT IWIP selama 1 Tahun.
Ribuan kilo gram daging babi itu diduga tidak mengantongi izin dari surat keterangan kesehatan hewan (SKKH). Mestinya ada agar tidak ada penularan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Gol I dan Gol II di Kecamatan Weda Tengah dan pada umumnya Halteng,” pungkasnya.
[xyz-ips snippet=”VOVID-19″]
Laporan : Lamagi La Ode
Comment