Terindikasi Tak Sesuai RAB, Pembangunan BLK Yayasan Nurul Ikhwan Bontoramba di Sorot LPK Sul Sel

CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO | Menindak lanjuti pemberitaan selanjutnya pada Pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas di Yayasan Nurul Ikhwan Barobbo yang berlokasi di Desa Bulusibatang Kabupaten Jeneponto kembali disoroti oleh Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasalnya, proyek pembangunan gedung workshop BLK Komunitas Kejuruan Teknik Informatika yang bersumber dari dana APBN tahun 2021, melalui Kementrian Ketanagakerjaan (KEMNAKER) dengan nilai anggaran Rp.500 juta ini, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dari pemantauan tim LPK, pada hari Selasa (30/11/2021), di lokasi pekerjaan terlihat pemakaian pembesian tidak sesuai ukuran dengan diameter spesifikasi yang sudah ditetapkan.

” Ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar, menjelaskan  bahwa dilokasi pekerjaan didapati salah satu bahan material pemakaian pembesian pada setiap item struktur kontruksi bangunan tersebut. Terlihat menggunakan penggandaan besi tulangan untuk ringbalk keliling pada pasangan kuda kuda batu dengan diameter ¤10/¤8 SNI”. kata Hasan Anwar dihadapan cakrawala info.com, Kamis (02/12/2021).

” Hal itu juga diakui oleh para tukang pekerja bahwa memang dibagian pekerjaan ringbalk kami menggunakan penggandaan besi pak “.

” Hasan anwar juga menambahkan bahwa pada pekerjaan kontruksi teras depan terlihat tidak memakai sloof.

Sebagai struktur kontruksi bangunan diatas pondasi, yang dapat mengunci pasangan dinding dan kolom agar tidak mudah roboh apabila terjadi pergerakan tanah. hal tersebut disaksikan oleh pimpinan ponpes dan para pekerjanya ” ujarnya

” Dilokasi proyek Rustang Halik S.ag, M, ag, menegaskan kepada tukang pekerjanya agar membongkar dan memasang kembali Sloof pada struktur pekerjaan teras depan ” tegas pimpinan ponpes.

” Ketua unit pelaksana kegiatan Ibrahim S.Pdi yang dimintai klarafikasinya oleh tim LPK melalui via whastApp nya, namun enggang untuk merespon sama sekali.

” Namun menurut pimpinan pondok pesantren Rustang Halik S.Ag kepada Tim LPK, mengatakan “ Terkait pemakaian material saya sudah belanja dan memesan besi sesuai dengan jenis yang berlogo SNI.

” Rustang Halik menambahkan bahwa tidak mesti harus mengacu pada ukuran sesuai dengan RAB, yang penting intinya besi berlogo SNI “.jelasnya

Tim LPK Sulsel kembali menegaskan bahwa penggunaan besi yang tak sesuai diameternya, secara kajian teknik otomatis mengurangi kwantitas bahan material tentunya jelas-jelas juga mengurangi mutu kwalitas bangunan yang dikerjakan, sehingga apapun bentuknya tentunya sudah mengarah kepada tindakan yang melawan hukum, karena terindikasi dapat merugikan keuangan negara.

Laporan: iqbal

 

 

Loading...

Pos terkait

Comment