CARAWALAINFO.COM, JENEPONTO — Sekalipun para penambang yang diduga ilegal tak berizin sudah ditertibkan dihentikan beraktivitas oleh pihak kepolisian Resor Jeneponto, namun diantara penambang tersebut, kini sudah ada yang berani kembali beroperasi sekalipun belum memiliki izin.
Padahal pihak polres Jeneopnto melalui Kasat Reskrim sudah menginstruksikan, agar semua penambang tak berizin diterbitkan dihentikan beroperasi dalam waktu yang tidak ditentukan, dengan harapan para penambang yang liar, agar supaya membenahi dulu administrasi perizinannya masing masing.
Hal itu diintruksikan oleh Reskrim polres Jeneponto bersama pemerintah kabupaten Jeneponto pada 6 Agustus lalu untuk menutup dan menghentikan seluruh aktivitas penambangan galian C dengan penimbun BBM jenis solar yang disinyalir ilegal dalam waktu yang tidak ditentukan.
Sekaitan dengan itu Pj Bupati, Junaedi Bakri kepada media ini di ruang kerjanya pada Kamis 15/8/2024 menjelaskan terkait hasil pertemuan dimalam hari dengan para penambang yang dihadiri oleh Kapolres Jeneponto serta Dandim 1425 Jeneponto dirumah jabatan bupati Jeneponto diberi pembinaan untuk mengurus dulu perizinan mereka.
“Hasil pertemuan dengan para penambang galian C yang diduga ilegal beberapa hari lalu diberikan keputusan untuk diberhentikan dulu namun Pemkab Jeneponto akan membantu memfasilitasi untuk mendapatkan izin usaha pertambangan”. Jelas Pj. Bupati.
Namun untuk sementara waktu masih menunggu SOP dari pihak Dinas lingkungan hidup terkait dengan pertambangan galian C bagaimana supaya semua penambang ilegal di Jeneponto bisa di legalkan karena kami tidak ingin masyarakat Jeneponto membeli material diluar daerah.
Terkait dengan adanya penambang galian C yang diduga ilegal kembali beroperasi atau beraktivitas sebelum memiliki izin resmi, silahkan lapor ke APH karena kami ingin keadilan harus ditegakkan walaupun langit itu runtuh,” tegas Junaedi Bakri.
(Tim)
Comment