Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto Usul Remisi  Napi Yang Bersyarat Di Acara HUT RI Ke 79

CAKRAWALAINFO.COM, JENEPONTO — Menjelang peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79, Kepala Rutan Kelas II B telah mengusulkan para nara pidana yang bersyarat untuk mendapatkan remisi dari pusat yang akan diberikan secara simbolis di lapangan passamaturukang seusai upacara 17 Agustus 2024.

Penghuni Rutan Kelas II B Jeneponto saat ini terhitung kurang lebih 311 orang dan diantaranya yang bersyarat mendapat remisi, semuanya diusulkan ke pusat untuk diberikan remisi pada momentum peringatan HUT RI ke 79 tahun 2024 ini.

Selain itu, pihak Rutan juga tidak ketinggalan turut memeriahkan jalannya peringatan HUT RI ke 79, memperlombakan berbagai macam jenis cabang olahraga mengenang jasa para pahlawan pejuang 45.

Selain mengusulkan remisi para NAPI serta memperlombakan berbagai cabang olahraga juga melakukan razia terhadap para Napi minimal sekali seminggu dimasing-masing kamar Napi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala rutan kelas ll B Kab. Jeneponto, Renza Maesytio, kepada rekan media pada Kamis 15/8/2024.

Menurutnya, dari sebanyak 311 orang penghuni Rutan, pihaknya sering melakukan razia minimal sekali seminggu atau 4 kali sebulan.

Dikatakannya, bahwa di dalam pelaksanaan razia tidak ada yang ditemukan selain kadang kadang hanya berupa bentuk pisau yang terbentuk dari sendok saja selain itu tidak ada, ucapnya. (*)

Loading...

Pos terkait

Comment