CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Terkait wacana Komisi V DPR RI yang mengusulkan Tentang Pengelolaan Pengurusan SIM/ STNK dan BPKB oleh Kementerian Perhubungan, membuat polemik di tengah- tengah Masyarakat. Termasuk Masyarakat di Kabupaten Bone.
Berbagai kalangan pun menyampaikan pendapatnya terkait wacana tersebut. Salah satunya dari Advokat/ Pengacara ILHAM HASANUDDIN, SH, MH dari organisasi Advokat “Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Cabang Kabupaten Bone”.
Ilham menjelaskan “Bahwa wacana dan pengajuan usulan Komisi V DPR RI untuk mengalihkan Kewenangan pengelolaan SIM/ STNK dll dari institusi Kepolisian ke Kementerian Perhubungan adalah tidak tepat dan perlu ditinjau atau dikaji ulang. Sebab masalahnya selama ini, bukan pada institusi pengelolanya akan tetapi lebih kepada kebijakan dan ketentuan perundang-undangannya.
Sebenarnya yg terpenting perlu dipikirkan oleh pemerintah adalah bagaimana memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat. Dengan mendorong Institusi Kepolisian dengan berbagai trobosan- trobosannya. Dan tidak ada jaminan, bahwa dgn dialihkan kewenangan pengelolaan SIM/ STNK, berbagai masalah akan selesai. Malah justru akan bermunculan masalah baru di masyarakat. Dan kamilah masyarakat yang dirugikan.
Ditegaskan oleh ilham “bahwa yang terpenting saat ini adalah peningkatan mutu pelayanan penerbitan SIM/ STNK oleh kepolisian. Sebagai usulan kami, Bagaimana kalau pengurusan SIM/ STNK dibuat satu pintu atau Sistem satu atap. Yg mana semua institusi terkait nantinya ada dalam satu kantor. Mulai dari pembuatan sim, bayar pajak kendaraan semua bisa dalam satu kantor. Jadi pengurusan SIM/ STNK dan BPKB nantinya tidak lagi rumit sehingga lebih efisien baik dalam pelayanannya maupun dalam pengawasannya. Hal ini sejalan dengan fungsi kepolisian sebagaimana dalam ketentuan perundang-undangan yakni mengayomi dan melayani masyarakat ungkap Ilham dalam rilisnya Rabu 5/2/2020 pukul 14.00 wita.
Laporan: Ani Hammer
Comment