CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO | Satu paket proyek pekerjaan rehab gedung IGD, ICU dan kamar bersalin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan yang menelan anggaran Rp.1.946.606.817 miliar rupiah terindikasi tak sesuai bestek.
Pasalnya, CV SANGGALEA FALINKO yang berperan sebagai pelaksana dari pihak penyedia jasa dan konsultan pengawas CV WIRA KAMIL serta tim pendamping dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto. diduga mengurangi volume pekerjaan sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menanggapi hal itu dilokasi pekerjaan, Konsultan Pengawas CV SANGGALEA FALINKO, Awal mengatakan, bahwa dirinya sudah pernah menegur keras pelaksana proyek tersebut. Namun tidak diindahkan dan tetap mengerjakan dan melanjutkan pengerjaannya.ujarnya
Salah satu item kegiatan ruang kamar bersalin, nampak terdapat indikasi penyimpangan dari perencanaan yang telah ditetapkan dalam RAB sesuai analisa pekerjaan, tepatnya pada pekerjaan cor plat dak beton lantai K2 yang diduga tidak sesuai dengan RAB.
” Pengakuan Konsultan Pengawas Awal dihadapan tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, bahwa mutu beton yang dipakai adalah K275 dan menggunakan ready mix plat bondek ukuran 0,70 mm dengan ketebalan cor beton di RAB 12 cm, sementara fakta yang ditemukan dilokasi pengerjaan Ketebalan Cor dak beton hanyalah 10 cm “.
Dan tim LPK menambahkan, bahwa terbukti cor dak beton dengan ketebalan 10 cm sdh mengalami keretakan karena imbas dari mutu kwalitas dan Kwantitas yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Sehingga beberapa pemasangan plat bondek yang sudah mengalami pergeseran karena tidak mampu menahan beban cor dak dari mutu beton K275 tersebut” kata tim LPK dihadapan cakrawalainfo.com, Kamis (02/12/2021)
Sementara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Misbahuddin SKM.M.Kes, yang dimintai klarafikasinya oleh tim LPK mengatakan bahwa melihat kondisi progres pengerjaan sudah dianggap selesai, karena anggaran untuk item pekerjaan khusus ruang kamar bersalin pada lantai K2 hanya sampai disitu sesuai dengan perencanaan yang ada dalam RAB, dan sisa pembersihan sebagai tahap akhir pekerjaan.terangnya
” Ditempat yang sama Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Andi Renianti S.Si, juga menjelaskan dihadapan tim LPK bahwa saya hanya ditunjuk oleh Direktur Rumah Sakit. Dan masalah pekerjaan kontruksi saya juga tidak berkompeten dalam bidang itu, namun insyaallah pengerjaan akan sesuai dengan RAB”.ucapnya
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Jeneponto, Drg Bustamin M.kes, yang ditemui Tim LPK diruang kerjanya mengatakan ” Bahwa jika pekerjaan tidak sesuai dengan bestek yang ada dalam RAB, maka saya tidak akan mencairkan dananya, karena itu merugikan keuangan Negara “.Tegas Kata Direktur RSUD.
Laporan: jqbal
Comment