CAKRAWALAINFO.COM – BONE: Dewan pimpinan daerah Asosiasi pedagang kaki lima Indonesia (APKLI) kabupaten Bone silaturahmi dengan Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan dan Andi Muh. Salam Anggota DPRD kabupaten Bone, Kamis,12-03-2020 pukul 16.00
Bertempat di ruangan ketua DPRD kabupaten Bone, Pengurus DPD APKLI kabupaten Bone diterima langsung oleh Irwandi Burhan dan A.Muh Salam (A.Lilo Ak) Adapun maksud kedatangan pengurus DPD APKLI Bone Ini, Selain ber Silahturahmi Juga menanyakan langsung terkait PERDA PKL Yang sampai saat ini belum juga di sahkan oleh DPRD.
Yusriani Yusuf 40 tahun kepala Bidang advokasi dan pemberdayaan PKL DPD APKLI kab Bone, menyampaikan langsung ke hadapan Ketua DPRD terkait perda PKL yang belum di sahkan
Lanjut DPD APKLI Bone, Karena berbicara tentang PKL, kami Sejak Tahun 2012 atau delapan tahun yang lalu sudah meminta segera di buatkan PERDA PKL Namun baru terlaksana Oleh Inisiator Yang di ketua Oleh Rismono Sarlim . Kami dari APKLI mengucapkan terimah kasih kepada pemerintah kabupaten Bone dan perwakilan rakyat di DPRD BONE Serta Inisiator Perda PKL Atas Inisiatifnya sehingga Perda PKL Bone Masuk dan menjadi pembahasan di DPRD
Ketua DPRD kab Bone
Irwandi Burhan intinya mengajak dan mengharapkan peran serta masyarakat umum khususnya APKLI untuk membantu program pemerintah Irwandi Burhan juga mengatakan bahwa Perda PKL sudah selesai namun belum di sahkan karena ada perda yang lain yang nanti nya kita akan sah kan bersama,namun beberapa anggota dewan termasuk Andi Muh.Salam meminta segera di sahkan nya Perda PKL ini dan insya Allah bulan Maret ini perda PKL kabupaten Bone akan segara di sahkan ucap Irwandi Burhan.
Andi Muh.Salam (Lilo AK) mengharapkan dengan segera di sahkan nya PERDA ini PKL kabupaten Bone sudah mempunyai payung hukum dan PKL kabupaten Bone bisa di tata rapi karena geliat Ekonomi di kabupaten Bone ini berkembang pesat karena Ada para pelaku Ekonomi rakyat yaitu pedangan kreatif Lapangan tutupnya.
Iwan Hammer
Ketua DPD APKLI kab Bone , mengharapkan kerjasama seluruh SKPD yang terlibat Sesuai peraturan presiden nomor 125 dan peraturan Mendagri no 41 tentang Kordinasi dan penataan PKL tahun 2012 ditambah badan pengawasan obat dan makanan.
Laporan: Ani Hammer
Comment