CAKRAWALAINFO.COM-KONAWE SELATAN-Gara-gara Pertanyakan hak dari upah pekerjaan borong daur ulang, Mantan Karyawan PT Hoffmen Energi Perkasa bernama badrun di PHK tanpa pesangon dari perusahaan sejak (23/8/ 2022).
Diketahui badrun merupakan karyawan Operator alat berat Loader , yang telah lama bekerja sejak tahun 2012 di perusahan yang bergerak di bidang tambang batu krikil itu.
Badrun dalam keteranganya. Awal mula saya diberhentikan oleh pihak perusahan PT Hoffmen Energi Perkasa. Saat itu saya hanya mempertanyakan hitungan dari pekerjaan daur ulang , yang diberikan oleh pihak perusaahan dalam hal ini batu kreser. Ujarnya Pada Minggu (18/9/2022).
Selanjutnya pihak perusahaan dari kepala pemborong Tiong Hui mau mengajak ribut, sehingga kami sebagai karyawan harus tau tonasi pekerjaan yang diberikan.Ungkapnya
Menurutnya Saat itu kami hanya disuruh kerja saja, nanti katanya ada hitungannya diakhir bulan.
“Itukan permintaan kami selaku pemborong dilapangan, ingin tau berapa yang dikasih tapi hitungan diawal itu tdk ada tonasenya, sdh berjalan 6 hari tdk ada kejelasan dari pihak perusahaan. Ungkap Badrun
Sejak saat itu karena banyak mempertanyakan hak dari upah borongan daur ulang, saya pun langsung diberhentikan tanpa memberikan pesangon. Tutupnya
Sesuai aturan UU Ketenagakerjaan, aturan pesangon bagi karyawan yang terkena PHK diatur dalam Pasal 156 ayat (1) yang berbunyi: “Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Laporan : Kusuma
Comment