CAKRAWALAINFO.COM-KOLAKA UTARA– Pengacara PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Menyayangkan pembongkaran Plang Putusan Mahkamah Agung PT GAN Oleh Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara dan juga mengamankan 27 Karyawannya yang sedang menjaga aset. Pada Kamis (24/11/2022).
Para Karyawan PT GAN saat itu sedang mengamankan lokasi IUP dari aktifitas illegal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Namun, mereka tiba-tiba digerebek dan diamankan oleh aparat kepolisian.
“Tudingannya, mereka ini menghalang-halangi. Pertanyaannya, kalau tuduhannya menghalang-halangi, siapa yang dihalangi, ini lahan kami sendiri. Mereka berjaga dan mengaman aset di IUP kami, di PT GAN,” kesalnya saat ditemui, Sabtu (26/11).
Kadir Ndoasa tak menapik bahwa IUP seluas 300 hektar tersebut sempat diperebutkan oleh PT Citra Silika Malawa (CSM) dengan PT GAN. Keduanya saling klaim terkait status kepemilikan, namun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), PTUN Kendari dan diperkuat dengan eksekusi oleh Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa PT GAN lah yang memiliki hak penuh terkait IUP yang berlokasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kolut itu.
“Jadi, IUP ini sah milik PT GAN,” tegasnya.
Namun, di tengah perjalanan, PT CSM diduga berani menggarak lahan tersebut. Sehingga PT GAN melakukan sidak dan menemukan sejumlah pekerja yang masih beraktifitas tanpa sepengetahun mereka. Saat itu juga, mereka langsung menghentikan aktifitas dan memasang plang di lokasi itu.
Lanjut Kadir Ndoasa, PT GAN telah menemui Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi untuk membantu pengamanan di lokasi itu. Namun, dia (Moh Yosa Hadi) berdalih bahwa itu IUP tersebut masih bermasalah dan masuk dalam ranah perdata sehingga harus diselesaikan lebih dulu pokok permasalahannya agar benar-benar ada titik terang.
“Yang jadi persoalan adalah, kenapa kalau pak Kapolres mengakui bahwa itu perdata, kok tiba-tiba masuk dan melakukan aksi mencabut plang yang notabennya plang itu berisikan Putusan Mahkamah Agung,” bebernya.
Atas tindakan Kapolres Kolut yang berani membuka plang dan mengamankan 27 karyawan PT GAN ini, Kadir Ndoasa menduga ada oknum yang membekingi aksi tersebut. Untuk itu, Kuasa Hukum PT GAN akan mengadukan Kapolres Kolut di Kadiv Propam dalam waktu dekat.
“Sungguh berani sekali Kapolres ini. Kami terus terang bertanya-tanya, jangan-jangan ada indikasi bahwa pesanan pejabat yang lebih tinggi. Kami akan mengambil langkah hukum dan melapor di Kadiv Propam untuk melaporkan bahwa ada oknum yang kelewatan, bila perlu ke Presiden, KPK,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Kolut, AKBP Moh. Yosa Hadi melalui Kasat Reskrim Polres Kolut, AKP Husni Abda membenarkan bahwa pihaknya mengamankan puluhan karyawan PT GAN.
“Iya pak, kemarin diamankan massa yang mengatasnamakan karyawan PT Golden, namun pagi harinya mereka sudah dipulangkan ke kediaman masing-masing,” katanya via WhatsApp.
Ia menyebut, alasan Polres Kolut mengamankan mereka karena puluhan karyawan itu telah menghalang-halangi kegiatan pertambangan dan membawa senjata tajam (sajam).
“Hasil pemantauan anggota di lapangan, mereka membawa senjata tajam sehingga pimpinan mengambil langkah pencegahan untuk mengamankan mereka ke kantor dan sajam mereka sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Terkait status kepemilikan IUP tersebut, hasil koordinasi Polres Kolut dengan Dinas ESDM Sultra dan juga dicocokkan dengan aplikasi modi, sampai saat ini lokasi itu adalah IUP PT CSM, bukan milik PT GAN.
Laporan: Kusuma
Comment