Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muhammad Endang SA. Foto Istimewa
CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta DPRD Kolaka Timur untuk segera menggelar rapat paripurna untuk mendefenitifkan Abdul Azis sebagai Bupati sisa masa jabatan 2023-2024, dan pengisian jabatan Wakil Bupati yang juga masih dijabat Azis.
Hal disampaikan langsung oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sultra, Muhammad Endang SA melalui siaran persnya, Minggu (30/4).
Menurut Endang yang melatar belakangi permintaan Partai Demokrat Sultra itu karena kasus yang menimpa Bupati Kolaka Timur non-aktif Andi Meriya Nur telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Lanjut Endang , berdasarkan data yang diperoleh Partai Demokrat Sultra dari dua kasus yang melilit Mery satu kasus yaitu yang berkenaan denga Suap PEN telah inkrah ditingkat Mahkamah Agung (MA) RI.
“Sebagaimana yang termaktub dalam putusan MA nomor 523_K/Pid.Sus/2023, tanggal 7 Februari 2023. Dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh H. Suhadi dengan anggota H. Dwiarso Budhi Santiarto dan Yuliansih Sibarani menolak kasasi yang diajukan. Sehingga kalau tidak salah bu Mery dikuatkan hukumannya tiga tahun penjara,” jelas Endang.
Lebih jauh lagi dijelaskannya bahwa dengan berkekuatan hukum tetapnya vonis terhadap Mery Bupati non aktif Kolaka Timur, maka DPRD harusnya segera melakukan proses pendefinitifan dan memproses penggantian Azis sebagai Wakil Bupati.
“Sehingga Kolaka Timur segera bisa punya pasangan Bupati dan Wakil Bupati definitif,” tegas Endang
Bakal Caleg DPR RI ini menyatakan penetapan Azis sebagai Bupati Kolaka Timur bukan lagi sekedar Pj akan memberi kewenangan dan kesempatan dalam menginplementasikan visi-misi yang telah disampaikannya dihadapan sidang Paripurna DPRD Kolaka Timur.
“Ia akan bisa lebih percaya diri menata pegawai, keuangan dan pembangunan di Koltim, Karena Ia sudah jadi Bupati dengan kuasa dan kewenangan penuh,” kata Endang lagi.
Mantan Wakil Ketua DPRD Sultra ini mengingatkan apabila DPRD Kolaka Timur lamban memproses pendefenitifan Azis dan pengisian jabatan Wakil Bupati maka akan berdampak pada pelayanan publik.
“Kabupaten Kolaka Timur terancam tidak akan punya Wakil Bupati dan akan ada masaalah nanti denga periodisasi masa jabatan Azis, karena PP No. 12/2018 membatasi pengisian jabatan Kepala/Wakil Kepala Daerah hanya bisa dilaksanakan apabila masa jabatannya tersisa lebih dari 18 bulan,” urai Endang.
Ia juga mendesak Gubernur Ali Mazi, Wagub Lukman Abunawas serta DPRD Sulawesi Tenggara untuk turut mempresure DPRD Kolaka Timur untuk segera melaksanakan pendefinitifan Azis dan pengisian jabatan Wakil Bupati.
Diakhir penjelasannya, Endang menyatakan sebagai salah satu anggota Koalisi Pengusung Samsul-Mery yang mempunyai hak mengajukan bakal Calon Bupati, Partai Demokrat sudah menyiapkan kadernya untuk mengisi jabatan dimaksud.
“Kami sudah menyiapkan satu orang kader terbaik disana untuk jadi Calon Wabup, dan Saya dengar PDIP juga sudah siap. Tinggal PAN dan Gerindra saja,” tutup Endang.
Laporan : Kusuma
Comment