Mahasiswa Tantang Kapolres Enrekang Bersikap Tegas Terhadap Oknum Polisi Yang Bertindak Represif Saat Demo 11 April 2022

CAKRAWALAINFO.COM – ENREKANG | Aksi 11 April 2022 yang digelar Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa( APM) Se-Kabupaten Enrekang terkait isu nasional diantaranya kenaikan BBM, Kenaikan Minyak Goreng, Kenaikan PPN , perpindahan IKN Serta Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan Penundaan Pemilu yang menjadi polemik dimasyarakat saat ini.

Aksi yang digaungkan oleh APM Se-Kabupaten Enrekang terjadi insiden antara demostran dengan aparat kepolisian yang mengamankan dilapangan berebutan ban bekas yang ingin dibakar oleh Aliansi dan tiba-tiba terjadi pemukulan yang dilakukan oleh oknum aparat terhadap massa aksi unjuk rasa dilampu merah kota enrekang

sehingga APM Se-Kabupaten Enrekang menggelar akasi susulan dengan Grand Isu Wujudkan Supremasi Hukum Dan Copot Kapolres Enrekang yang digelar di bambu runcing serta Didepan Polres Enrekang, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis ( 14/04/2022).

Puluhan massa aksi yang tergabung dalam APM Se-Kabupaten Enrekang membawa keranda bertuliskan copot kapolres serta membakar ban bekas dan berorasi secara bergantian.

Ciwan selaku jenlap menyampaikan dalam orasinya bahwa, Tindakan represif yang dilakukan oleh aparat kepolisian polres enrekang menuai viral di sosial media dengan aksi pemukulan yang dilakukan secara terang-terangan yang di pertontonkan langsung kepada publik, sehingga menjadi sorotan masyarakat atas tindakannya yang tidak sesuai kode etik kepolisian.
tindakan tersebut jelas mencederai citra institusi kepolisian atas tindakan yang melanggar beberapa aturan konstitusi negara dan sudah sepantasnya diberikan sanksi sebagai efek jera terhadap oknum tersebut supaya menjadi pembelajaran untuk oknum-oknum aparat lainnya dalam menjalankan tugas sebagaimana semestinya.

“kami hadir secara aliansi adalah bentuk solidaritas, untuk menantang Kapolres Enrekang untuk bersikap tegas terhadap oknum aparat yang melanggar kode etik kepolisian untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku” Ungkap jenlap.
ia menambahkan bahwa, ironisnya lagi tindakan pemukulan yang dilakukan oknum aparat kepolisian sangat bertentangan tujuan terciptanya institusi kepolisian republik indonesia tertulis dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 4 yang berbunyi kepolisian negara republik indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“saya sangat kecewa dan menyebut bapak kapolres enrekang pengecut karena tidak berani menemui massa aksi untuk mengklarifikasi persoalan tersebut, padahal kami sangat menginginkan dialog secara terbuka atau dialog disaksikan oleh semua massa aksi yang terlibat dialiansi, tapi alhasil justru menimbulkan kekecewaan seorang bapak kapolres yang baru menjabat berapa bulan di kabupaten enrekang” tegas ciwan .

sementara risman selaku wajen menjelaskan bahwa, Adapun beberapa regulasi yang dilanggar oleh oknum aparat yang melakukan pemukulan diantaranya UU No. 39 Tahun 1998 tentang hak asasi manusia, peraturan Kapolri No.16 Tahun 2006 tentang pedoman mengendalian massa (PROTAP DALMAS), Peraturan Kapolri no. 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian.

Perkapolri No.8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas kepolisian negara republik indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2012 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum, UU No.2 Tahun 2022 tentang kepolisian negara republik indonesia dan pasal 351 KUHAP.
“saya kira sudah ada beberapa kajian hukum kami yang bisa menjadi pertimbangan bapak Kapolres enrekang untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku dan diberikan sanksi seberat-berat mungkin, jika itu tidak dilakukan maka kami akan turun kembali untuk menggelar unjuk rasa mosi tidak percaya dan sudah sepantasnya bapak kapolres enrekang di copot dari jabatannya” ungkap dia.

Setelah beberapa jam massa aksi ingin dilayani untuk berdialog hanya 3 perwakilan dan setelah perundingan massa aksi mereka menolak kalau hanya 3 perwakilan setelah itu

massa aksi bubar dengan tertib.
Adapun tuntutan Aliansi sebagai berikut :
1. Menindak tegas tindakan represif oknum kepolisian kepada peserta aksi
2. Memberikan sanksi tegas aparat kepolisian yang melakukan tindakan represif
3. Meminta oknum kepolisian untuk meminta maaf di awak media dan depan demonstran
4. Meminta PROPAM untuk menindak tegas oknum aparat pelaku pemukulan terhadap massa aksi
5. Menantang KAPOLRES Enrekang memberikan sanksi terhadap pelaku pemukulan
6. Meminta POLRI & POLDA SULSEL Evaluasi kinerja Polres Enrekang

Laporan : Supardi

Loading...

Pos terkait

Comment