CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI– Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara. Tim Pembina Samsat Provinsi Sulawesi Tenggara—yang terdiri dari Bapenda Sultra, Ditlantas Polda Sultra, dan Kanwil PT Jasa Raharja Sultra secara resmi meluncurkan program “Gebyar Samsat 2026”.
Mengangkat tema “Apresiasi kepada Wajib Pajak yang Patuh”, program ini dirancang khusus untuk memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi dalam memenuhi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebelum jatuh tempo.
“Kami di jajaran Ditlantas Polda Sultra sepenuhnya mendukung inisiatif Gebyar Samsat 2026 ini sebagai instrumen edukasi bagi masyarakat. Kesadaran untuk melakukan pengesahan STNK dan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan aspek vital dalam aspek keamanan dan ketertiban bagi pemilik kendaraan bermotor”. Ujar Argowiyono, Dirlantas Polda Sultra yang ditemui ditempat berbeda.
Bukan sekadar apresiasi verbal, Tim Pembina Samsat telah menyiapkan hadiah bernilai tinggi yakni kepingan logam mulia (emas) 5 Gram, kepingan 2,5 Gram, dan kepingan 1 Gram bagi para pemilik kendaraan bermotor yang beruntung.
“Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah urat nadi pembangunan daerah di Sulawesi Tenggara. Melalui Gebyar Samsat 2026 bertema ‘Apresiasi kepada Wajib Pajak yang Patuh’, kami ingin mengubah paradigma masyarakat: bahwa membayar pajak kendaraan bermotor bukan lagi sebuah beban, melainkan kontribusi nyata yang kami hargai setinggi-tingginya”. Ujar Laode Mahbub, Kepala Badan Prndapatan Daerah Prov. Sultra
Mekanisme dan Periode Program
Agar tidak terlewat, berikut adalah jadwal penting pelaksanaan Gebyar Samsat 2026:
• Periode Pelaksanaan & Pembayaran: 1 Maret s.d. 30 Juni 2026.
• Kriteria Peserta: Pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jatuh temponya berada di bulan Maret s.d. Desember 2026, namun melakukan pembayaran lebih awal (sebelum jatuh tempo) di periode program.
• Pengumuman Pemenang: Juli 2026.
Syarat dan Ketentuan Peserta
Untuk memastikan validitas undian, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh masyarakat pemilik kendaraan bermotor:
1. Status PKB: Kendaraan tidak memiliki tunggakan PKB (bersih dari tunggakan).
2. Kepemilikan: Berlaku bagi orang pribadi (bukan instansi/dinas).
3. Identitas: Data pada Sistem Samsat wajib diperbarui sesuai KTP pemilik kendaraan bermotor.
4. Kontak: Pemilik kendaraan bermotor memiliki nomor handphone yang valid, aktif, serta tercatat pada aplikasi samsat dan dapat dihubungi.
5. Kendaraan Dinas (Pemerintah, TNI, Polri, BUMN/BUMD) serta kendaraan stok dealer/showroom tidak dapat mengikuti program ini.
Harapan Tim Pembina Samsat
Melalui program ini, Ditlantas Polda Sultra, Bapenda, dan Jasa Raharja berharap tingkat kepatuhan pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara terus meningkat. PKB dan SWDKLLJ yang dibayarkan olh masyarakat merupakan fondasi utama dalam peningkatan infrastruktur serta jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan di Sulawesi Tenggara.
“Kami ingin memberikan apresiasi nyata kepada masyarakat yang disiplin. Dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ tepat waktu, masyarakat tidak hanya berkontribusi pada pembangunan daerah dan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, tetapi kini juga berkesempatan membawa pulang hadiah emas,” tutup Nur Akbar, Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sulawesi Tenggara.
Segera mengunjungi Kantor Samsat terdekat atau menggunakan layanan Samsat Digital untuk melakukan pembayaran sebelum periode undian berakhir pada 30 Juni 2026.
Laporan : Andi







Comment