Jual Pupuk di Luar Kabupaten, KPI Berhentikan satu pengecer di Bontoramba

Jual Pupuk di Luar Kabupaten, KPI Berhentikan satu pengecer di Bontoramba

CAKRAWALAINFO.COM – JENEPONTO | Kepala perwakilan Koperasi Perdagangan Indonesia (KPI) yang bertindak sebagai Distributor di Wilayah Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, telah menindaklanjuti terkait adanya dugaan penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Gowa, seperti yang di beritakan sebelumnya oleh media online topikterkini.com bahwa : Pupuk Bersubsidi Jatah Kabupaten Jeneponto Dijual di Kabupaten Gowa

Kepala perwakilan KPI H.Karim lewat via telepon minggu 25/10 mengatakan bahwa pengecer yang berinisial M telah dipanggil secara internal dikantor Koperasi perdangangan Indonesia minggu pagi 25/10 sekira pukul 09.00 wita.

Melanggar Fakta Integritas, Koperasi Perdagangan Indonesia Cabut Satu Pengecer Pupuk di kecamatan BontorambaKata Karim bahwa keputusan yang diambil oleh kepala perdagangan Indonesia Drs. H. Sirajuddin Sewang MM sudah berdasarkan keputusan dan pakta Integritas yang dikeluarkan oleh koperasi perdangangan Indonesia,”katanya

“Harapan H.Karim untuk seluruh pengecer di bawah pengawasan KPI untuk tidak melakukan pelanggaran terkait keputusan dan pakta Integritas yang sudah ditanda tangani oleh semua pengecer,”harapnya

Tak hanya itu, Karim berharap agar seluruh pengecer untuk tidak melakukan hal-hal yang sudah merugikan petani, apalagi sampai menjual diluar daerah yang bukan peruntukannya,”tutupnya.

Kepala Koperasi perdagangan Indonesia Drs. Sirajuddin, MM membenarkan hal itu, bahwa terkait adanya issu penjualan pupuk bersubsidi yang diperjual belikan diluar Kabupaten Jeneponto ke Kabupaten Gowa, itu adalah pelanggaran fatal, karena bukan pada peruntukannya.

BACA JUGA: Pupuk Bersubsidi Jatah Kabupaten Jeneponto Dijual di Kabupaten Gowa

Kata Sirajuddin bahwa dirinya sangat sayangkan kejadian itu, karena jauh sebelumnya sudah disampaikan seluruh pengecer bahwa pupuk subsidi adalah hak untuk para petani yang sudah didaftarkan nama penerimanya, jadi tidak bisa diperjual belikan oleh siapapun, biar saudara kandung, sekalipun orang tua dilarang diperjual belikan kalau bukan peruntukanya, apalagi dijual diluar Kabupaten, itu sudah tidak ada toleransi karena sudah melanggar pakta Integritas, sehingga harus di berhentikan pengecernya dan diproses sesuai hukum,”tutupnya.

Sumber: topikterkini.com
Editor: Ikbal

Loading...

Pos terkait

Comment