CAKRAWALAINFO.COM – JAKARTA: Jakarta diatur untuk membatasi penggunaan skuter listrik di jalan-jalannya, setelah kematian dua pengendara dalam kecelakaan lalu lintas, dikutip dari laman The Jakarta Post
Sebagai bagian dari peraturan yang disusun oleh Dinas Perhubungan Jakarta, pengguna e-skuter tidak akan diizinkan untuk mengendarainya di trotoar, jembatan pejalan kaki dan jalan, laporan kemarin mengatakan mengutip kepala agen Syafrin Liputo.
BACA JUGA: Gunakan Sabu, 2 Remaja Belasan Tahun Ditangkap BNNK Bone
Penggunaannya akan dibatasi hanya untuk jalur sepeda. Pengguna e-skuter juga akan diminta untuk membawanya saat melintasi jembatan penyeberangan, katanya.
Peraturan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki, kata Syafrin.
Perangkat juga akan dilarang dari acara Car Free Day pada hari Minggu dan jam operasi penyewaan mereka akan terbatas.
BACA JUGA: Satpas SIM Polres Bone Mulai Pelayanan Pembuatan Smart SIM
Peraturan tersebut akan berlaku untuk skuter elektronik milik pribadi maupun yang disewa oleh GrabWheels, yang dioperasikan oleh perusahaan yang menumpang naik kendaraan Grab Indonesia.
Langkah ini dilakukan setelah pejabat agensi bertemu dengan perwakilan Grab Indonesia menyusul kecelakaan di mana dua lelaki berusia 18 tahun, yang mengendarai skuter elektronik GrabWheels, ditabrak oleh mobil di luar kompleks olahraga Gelora Bung Karno di Jakarta Pusat. di Senin pagi.
Keduanya keluar dengan empat teman mereka ketika mobil menabrak mereka dari belakang. Empat lainnya terluka dalam kecelakaan itu.
BACA JUGA: Setubuhi Muridnya di Perpustakaan, Guru Honorer Diamankan Polisi
Kepala eksekutif GrabWheels TJ Tham mengatakan akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan bahwa produknya aman. Dia menambahkan bahwa perusahaan telah menyerukan e-skuter untuk digunakan hanya pada jalur yang ditunjuk, seperti jalur sepeda dan area dekat tempat parkir GrabWheels. – The Jakarta Post / ANN
Comment