Dituntut 9 Tahun Bui atas dugaan Korupsi 490 M, Mantan Kadis ESDM Prov Sultra Akhirnya divonis bebas 

Ketgam : Sugirman Silondae S.H.Bersama Klien Mantan Kadis ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara Dr Buhardiman
Ketgam : Sugihyarman Silondae S.H.Bersama Klien Mantan Kadis ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara Dr Buhardiman

CAKRAWALAINFO.COM – KENDARI |  Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Kendari, Jl Poros Bandara Haluoleo, Kelurahan Baruga, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (14/2/2022) siang.

Sebelumnya surat tuntutan pidana JPU  tertanggal 19 Januari 2021 pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001, dan menuntut Terdakwa Dr.Buhardiman 9 Tahun Penjara.

Kemudian Pengacara Terdakwa Dr. Buhardiman mengajukan PLEDOI (Nota Pembelaan) Atas Tuntutan JPU pada tanggal 26 Januari 2022, yang pada Pokoknya membantah semua dalil-dalil Dakwaan / Tuntutan JPU, menyatakan Perkara Ini Tidak Lebih Merupakan Suatu Kekeliruan Hukum Yang Nyata , Sehingga Secara Hukum Terdakwa Haruslah Dibebaskan.

Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Nyoman Wiguna pada pokoknya menyatakan ; Terdakwa Dr. Buhardiman, ST.,MS, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya baik dalam dakwaan Primer  dan dakwaan Subsidair, Membebaskan Terdakwa Dr. Buhardiman, ST.,MS dari seluruh dakwaan penuntut Umum tersebut (vrisjpraak) sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP; Mengembalikan kemampuan, nama baik, harkat dan martabat terdakwa Dr.Buhardiman kedalam kedudukan semula dan memerintah Terdakwa Buhardiman untuk dikeluarkan dari Tahanan.

Menanggapi hal tersebut, Salah satu tim pengacara terdakwa Mantan Kadis ESDM Prov.Sultra Dr.Buhardiman,  yaitu Sugihyarman Silondae, S.H. , kepada wartawan, Senin (14/02/2022) mengatakan ; Prinsip keadilan yang berimbang (Balance of justice Principle) berlaku dan mengikat pihak-pihak yang terlibat dalam proses beracara yang benar (due Process of law), termasuk bagi kliennya. Keadilan dalam suatu proses pidana yang sekarang jadi taruhan institusi pengadilan, disini akan terlihat ukuran kredibilitas dan integritas Pengadilan, apakah terikat pada kepentingan di luar hukum yang secara tidak langsung terlibat dalam proses ini ataukah menempatkan kesetaraan antara kepastian hukum dan keadilan bagi terdakwa sebagai pihak dalam proses beracara.

Menurutnya putusan dan cara mengadili Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari bermuara pada alur dan sumber yang sama, yakni untuk mencari kebenaran materil berdasarkan azas hukum, keadilan dan kebenaran. Pertimbangan hukumnya sudah tepat , karena memang  Unsur   Perbuatan Melawan Hukum, Unsur Penyalahgunaan Wewenang, Unsur memperkaya diri sendiri orang lain atau suatu korporasi, Unsur merugikan Keungan Negara atau Perekonomian Negara yang didakwakan JPU kepada klien kami tidak terbukti Berdasarkan Fakta-Fakta Persidangan dan dihubungkan dengan Aturan Hukum Serta keterangan Saksi dan Ahli,  sehingga Secara Hukum Sebagai Konsekuensi Dengan Tidak Terbuktinya Jaksa Penuntut Umum Atas Perbuatan Pidana Yang Didakwakan kepada klien kami Dalam Perkara Ini Adalah Tidak Dapatnya Terdakwa di Pidana dan harus di Vonis Bebas.

Awal mula klien kami ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. Toshida Indonesia pada tahun 2020, yang mana PT. Toshida Indonesia belum menyelesaikan Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) terhutang atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Akibat menandatangani RKAB tersebut, Klien kami diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama merugikan keuangan negara Rp495 miliar. Nilai fantastis itu berasal dari PNBP penggunaan kawasan hutan yang tidak dibayar oleh perusahaan selama empat kali penjualan pada 2019-2021 setelah IPPKH dicabut. Dengan rincian, Rp151 miliar dari sebelum pencabutan IPPKH 2010 sampai 2019. Sisanya Rp343 miliar setelah pencabutan 2019 sampai Mei 2021. Angka itu naik dari sebelumnya Rp243 miliar berdasarkan hasil perhitungan internal Kejati Sultra. Akumulasi dari biaya penunggakan PNBP PKH Rp168 miliar dan empat kali penjualan setelah IPPKH dicabut Rp75 miliar.

Proses Persidangan kurang lebih selama 6 (enam) Bulan, Kami selaku Pengacara telah  menghadirkan 4 (empat) Ahli, Yakni Prof. Dr. Juajir Sumardin, SH.,MH (Ahli Hukum Ekonomi dan Pertambangan), Prof. Dr. Jopang, S.Pd.,M.Si (Ahli Administrasi Publik), Dr. FITRIAMAN, SE., MSA., Ak., CSRA., CRA (Ahli Keungan Negara), dan  La Ode Muhammad Dzulkifli Bunuru, S.H, M.H  ( Ahli dari Biro Hukum Prov.Sultra khususnya Tupoksi pekerjaan di bagaian administrasi Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur).

Yang Paling penting harus digarisbawahi dalam perkara ini adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) bukanlah kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, akan tetapi hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan RI untuk menangihnya sebagaimana Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Kementerian Kehutan bisa melakukan penagihan melalui Surat Penagihan Pertama, Surat Penagihan Kedua, Surat Penagihan Ketiga dan bisa menyerahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan penagihan. Bahkan apabila upaya penagihan tadi tidak berhasil maka negara mempunyai hak untuk mengajukan gugatan pembayaran pnbp dengan meletakkan sita jaminan pada seluruh aset perusahaan pemegang IUP. Harus dipisahkan antara RKAB dan PNBP IPPKH karena berbeda dan tidak saling berkaitan.

Sugi menambahkan, Terkait Piutang PNBP bukan termasuk kerugian keuangan negara karena piutang PNBP masih merupakan potensi sumber pendapatan negara yang nantinya akan masuk dalam kas negara. Ketika PNBP tidak dibayarkan maka negara mengalami kerugian atas sumber pendapatan negara oleh karena itu negara mempunyai hak tagih  berdasarkan undang-undang tentang penerimaan negara bukan pajak bisa mengalihkan bahkan bisa menjual piutang tersebut kepada pihak ketiga, seharusnya terlebih dahulu jaksa bisa melakukan pemaksaan pembayaran melalui gugatan dengan meletakkan sita jaminan pada seluruh sate-aset yang dimiliki oleh perusahaan. Misalkan ada iuran dibebankan kepada salah satu instansi dan itu perlu ditagih maka dan belum ditagih, maka itu masih sebagai potensi pendapatan negara dan ketika potensi pendapatan negara masuk kedalam kas negara maka ia masuk dalam pengelolaan keuangan negara sehingga ketika dalam pengelolaan keuangan negara timbul kerugian maka itulah esensi kerugian actual keuangan negara.

Olehnya itu Sugi mengatakan, selaku Tim Pengacara Dr.Buhardiman (KASASI LAW FIRM) sangat bersyukur dan meberikan Apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari yang telah memperhatikan Fakta Materiil dalam Persidangan,  kemudian melakukan interprestasi terhadap fakta tersebut dan memberikan pertimbangan hukum yang Gramitikal, Sistematis, Teleologis, Futuristis dan menciptalan adanya konstruksi hukum terhadap peristiwa yang terjadi, sehingga mengasilkan  putusan berdasarkan Kesetaraan antara Kepastian Hukum dan Keadilan bagi klien kami. jelasnya saat ditemui di Pengadilan Tipikor Kendari usai melaksanakan sidang agenda pembacaan putusan, Senin (14/02/2022).

Laporan: Kusuma

Loading...

Pos terkait

Comment