CAKRAWALAINFO.COM – KOLAKA: Merasa nama baiknya di cemarkan melalui media sosial, Direktur Utama PT. Vinaya Multi Media melaporkan akun facebook Rany Rany Rany ke Polres Kolaka atas dugaan penghinaan / pencemaran nama baik melalui media sosial. Rabu 12/2/2020.
Seperti yang dikutip di topikterkini.com, Dalam postingan yang di unggah akun Facebook Rany Rany Rany di berandanya tanggal 1 februari 2020 sekira pukul 23.15 Wita mengatakan ” Terlalu banyakmi komplotannya Berani mau cari muka sama om fei..padahal mereka penghancur “ kemudian delapan jam berikutnya dirinya memposting kembali ” Hati hati berty dan Andri Ovianto jadi propokator di Kolaka…itumi yang mau rusak Bupati Kolaka “.
“Awalnya saya tidak tau kalau ada postingan seperti itu. Kemarin ( Selasa, 11/2/2020 ) saya bertemu teman ditaman pemda Kolaka.
Kemudian dia memperlihatkan postingan tersebut, Sontak saya kaget dan Akhirnya saya melaporkan akun tersebut karena ini sudah masuk unsur penghinaan dan pencemaran nama baik, ” ungkap Andri
Menurutnya, tudingan dalam postingan tersebut sangat tidak benar dan tidak mendasar bahkan postingan tersebut sengaja di buat untuk mencemarkan nama baiknya.
” Rany rany rany itu saya tidak kenal, postingan di berandanya seakan akan ingin mencemarkan nama baik saya. Jika saya di tuding ingin mengahancurkan bupati kolaka dasarnya apa ??? Inikan aneh menurut saya. Saya ini cuma masyarakat biasa, saya bukan politisi, ” Tegasnya sembari tersenyum
Menanggapi dirinya dianggap sebagai propokator, dengan santai dirinya menjawab ” bagaimana mungkin saya ini dianggap sebagai provokator sedangkan saya bukan orang hebat, saya hanya orang biasa biasa saja, ” tuturnya
Kepada wartawan, Direktur utama PT. Vinaya Multi Media, Andri Ovianto mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan kasus tersebut ke Unit II Reskrim Polres Kolaka yang di terima langsung piket Rekskrim Bripka Ulfan Dermawan.
Usai di mintai keterangan sebagai Korban penghinaan, andri Ovianto meninggalkan kantor Unit II Reskrim Polres Kolaka.
Terlapor atas nama akun facebook Rany Rany Rany di duga melanggar UU No 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 27 ayat 3 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 Millyar.
Paur Subag Humas Polres Kolaka Bripka Riswandi saat di konfirmasi membenarkan laporan tersebut.
” Laporan pengaduannya sudah di terima piket reskrim. Masih dalam tahap penyelidikan,” tutup Bripka Riswandi
Laporan : Red
Comment