BPOM Kendari Lakukan Konferensi Pers Terkait Pengawasan Pangan di Kendari Selama Ramadhan

CAKRAWALAINFO.COM – KENDARI: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari mengadakan Konfrensi Pers terkait Intensifikasi Pengawasan Pangan di Kota Kendari dan Kabupaten Selama Ramadan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021 Bertempat di Aula Kantor BPOM Kendari. Sabtu (10/05/2021)

Dalam rangka upaya Badan POM untuk melindungi kesehatan dari peredaran produk pangan olahan yang Tidak Memenuhi Ketentuan, khususnya selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021.

Maka Balai POM di Kendari telah melakukan intensifikasi pengawasan, dengan target diutamakan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa dan rusak (kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain- lain) pada sarana distribusi pangan (importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, para pembuat dan atau penjual parsel) serta pangan berbuka puasa (takjil).

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kota Kendari “Yoseph Nahak Klau” Mengatakan, sesuai intruksi dari BPOM RI yang sudah kami mulai pada priode pertama tanggal 5-9 april dan dilanjutkan 17-21 Mei , kami masih akan lakukan pengawasan terhadap pangan seminggu sebelum hari Raya Idul fitri dan setelah hari raya idul Fitri , Ucapnya.

Sehubungan dengan kondisi saat ini dalam masa Pandemi Covid-19, pelaksanaan
intensifikasi pengawasan keamanan produk pangan selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1442H tahun 2021 tetap harus dilakukan dengan ketentuan sbb:

1. Pengawasan dilakukan sebanyak 6 (enam) tahap dimulai 1 (satu) minggu sebelum Ramadan sampai menjelang Idul Fitri 1442H dan seminggu setelah Idul Fitri 1442H.

2. Untuk menjaga keamanan petugas Balai POM dan mencegah meluasnya pandemi Covid-19, dalam melaksanakan Intensifikasi pengawasan pangan ini, maka setiap petugas wajib selalu
mengikuti protokol Covid-19 sbb:

a. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dengan minimal masker dan sarung tangan serta menerapkan higienie personal;

b. Melakukan pembatasan jarak fisik (physical distancing) dengan menjaga jarak antar personel minimal 1 meter, termasuk jarak dengan stakeholders/ lintas sektor, konsumen dan penjual;

c. Sampling dilakukan secara cepat dengan terlebih dahulu menentukan target lokasi sampling dan mengutamakan lokasi yang dapat dijangkau petugas;

d. Menghindari kerumunan banyak orang, dengan memilih waktu yang tidak banyak
pengunjung/konsumen dengan mempertimbangkan Kebijakan Pembatasan Sosial Pemda

REPORTER : KUSUMA

Loading...

Pos terkait

Comment