AJP Sarankan PT GAN Segera Melakukan Upaya Ke Minerba, Agar Nama PT Citra Silika Malawa ini di Pending Atau di hold Peta Luasan nya

CAKRAWALAINFO.COM-KENDARI – Aksan Jaya Putra (AJP) angkat bicara Ikhwal polemik pertambangan PT Golden Anugrah Nusantara dan PT Citra silika malawa (CSM) di desa sulaho kecamatan lasusua kabupaten Kolaka Utara

Menurutnya dengan keluarnya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor : 04/G/2020/PTUN-Kendari, dan diperkuat oleh keputusan Mahkamah Agung RI Nomor : 150/K.TUN/2021 tanggal 27 April 2021, mestinya kedua belah pihak bisa mematuhi putusan itu

Bacaan Lainnya

“Putusannya kan sudah berkekuatan hukum harusnya, PT CSM bisa menahan diri untuk tidak beraktivitas di lahan milik PT Golden Anugrah Nusantara,” jelas Anggota DPRD Prov Sultra ini melalui sambungan WhatsApp Selasa 29/11/22

Disisi lain, AJP juga menyebut dengan adanya putusan yang telah berkekuatan hukum itu, sejatinya PT Golden Anugerah Nusantara segera mengamankan lokasi agar tidak ada aktivitas dari pihak lain. begitupun kuasa hukumnya untuk segera menyampaikan ke Dirjen Minerba agar di lakukan revisi atau pencabutan nama PT CSM di Modi maupun Momi

PT CSM, kata AJP, harusnya bisa melihat fakta bahwa adanya putusan yang berkekuatan hukum dan secara hukum, PT Golden Anugrah Nusantara sudah menang. hanya saja sambung politisi partai Golkar ini, secara adminstrasi yang terdaftar di minerba kan belum berubah.

“Saran saya agar PT. Golden segera melakukan upaya ke minerba agar nama PT Citra silika malawa ini di pending atau di hold peta luasan nya. sehingga nantinya, bisa di sinkronisasi dari kordinat mana saja area yang masuk ke Golden,” imbuh dia

Ajp juga berharap kedua belah pihak saling memahami status hukum. artinya, pihak Golden sudah di nyatakan menang dan mereka juga berhak menahan jangan ada aktivitas di lokasinya. begitu juga PT. CSM harus patuh pada keputusan untuk menahan diri dan tidak melakukan aktivitas di lokasi tersebut

Anggota DPR Prov Sultra ini juga menambahkan ketika bicara eksekusi hasil hukum, harusnya pihak pengadilan PTUN Kendari ikut mendampingi bersama aparat penegak hukum sehingga, putusan dari mahkamah agung ini benar benar di jalankan.

Laporan : Kusuma

Loading...

Pos terkait

Comment