CAKRAWALAINFO.COM – BONE | Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone telah mengeluarkan sebanyak 72 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Hal tersebut dilakukan guna menjalani program Asimilasi dirumah
Program tersebut merujuk dari Permenkumham nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Coronavirus disease.
Guna memastikan program tersebut berjalan dengan baik khsusus di wilayah hukum Kabupaten Bone, Ramli yang merupakan Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak didik Lapas Watampone, bertandang Ke Mapolres Bone jalan Laksamana Yos Sudarso Kabupaten Bone.
Kedatangan Ramli yang didampingi oleh Azhar selaku Kasubsi Registrasi disambut hangat oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bone, AKP Muh Pahrun diruang kerjanya.
Pada kesempatan tersebut Ramli menjelaskan sesuai dengan arahan dan Instruksi dari Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna Laoly untuk meningkatkan jalur Koordinasi dengan pihak kepolisian terkait pengawasan WBP yang menjalani program asimilasi dirumah. Ujar Ramli
Sementara itu Pahrun yang menyatakan kesiapan dari pihaknya untuk membantu proses pengawasan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bebas usai diberi program Asimilasi dan Integrasi ditengah Pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Selain tu guna memudahkan pihak Polisi dalam mapping, Lapas Watampone sendiri terus akan memberikan informasi berupa identitas, alamat pelaksanaan program Asimilasi ataupun integrasi dari para WBP, yang terus akan di update seiring dengan perkembangan pelaksanaan pemberian Asimilasi dirumah dan Integrasi WBP.
Sebelumnya juga Ramli bersama Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa ( BKD) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Watampone juga telah berkorodinasi dengan pihak Kejakasaan Negeri Bone terkait hal yang sama. Ini tentunya menjadi sebuah bukti keseriusan, dan kolaborasi antara aparat penegak hukum dalam hal melakukan pengawasan, yang bertujuan agar para WBP ini tidak melakukan atau mengulangi kegiatan yang melanggar aturan hukum.
Sebagai gambaran juga, sampai berita ini dirilis dari keseluruhan jumlah WBP yang mendapatkan program Asimilasi dan integrasi belum ada yang dinyatakan melakukan pelanggaran atau melakukan tindak pidana yang baru, di tengah proses mereka menjalani asimilasi dirumah.
Laporan: Ani Hammer
Comment